RPP Pemberian Izin Usaha dan Fasilitas Khusus Pembiayaan di IKN Rampung November 2022
Rancangan Peraturan Pemerintah Pemberian Izin Usaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Khusus Pembiayaan di IKN Nusantara akan rampung November ini.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pemberian Izin Usaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Khusus Pembiayaan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara akan rampung bulan November 2022.
Sebelumnya, dia menjanjikan pada Oktober 2022 ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) itu bakal tuntas. Namun ternyata, terkendala gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
"RPP ini sebenarnya sudah mau final tapi kan karena dua minggu terakhir semua fokus di acara G20 ini," ujar Bahlil dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Bahlil menyatakan, pihaknya akan menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) IKN usai gelaran Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 ditutup.
"Jadi nanti kita balik akan kita selesaikan di bulan november ini. Harus selesai cepat," tegasnya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah tengah membahas sejumlah aturan mengenai Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara, salah satunya adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait pemberian perizinan usaha, dan kemudahan usaha.
Mengutip Kontan, Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memastikan bahwa penyusunan aturan tersebut akan selesai pada pertengahan Oktober 2022.
Baca juga: IKN Nusantara Dorong Peningkatan Okupansi dan Kunjungan Pusat Perbelanjaan di Balikpapan
Penyusunan RPP tersebut juga sedikit terlambat dari target yang ditentukan dikarenakan ada hal-hal yang perlu dilakukan sinkronisasi.
"RPP sudah saya tandatangan pengusulannya, mungkin akan kita selesaikan Oktober pertengahan, karena memang janji saya September selesai, tapi ada bagian yang harus kita sinkronisasi sehingga kita perlu waktu tambahan sekitar dua minggu," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers Perkembangan Investasi 2022, Senin (29/6/2022).
Bahlil menyebut, sinkronisasi tersebut termasuk di dalamnya rencana pengenaan Hak Guna Usaha (HGU) 95 tahun.
Baca juga: Terowongan Bawah Laut Sepanjang 1 Km Jadi Akses Utama Masuk ke IKN Nusantara
Menurut Bahlil, tawaran tersebut nantinya akan menjadi umpan untuk menarik investor dan menjadi konsekuensi dalam teori marketing.
"Kalau mau mereka masuk cepat dengan kondisi yang masih belum banyak orang yang mau, maka insentifnya kita harus kasih lebih dibandingkan daerah yang sudah berkembang. Itu sebagai bentuk konsekuensi dalam teori marketing," katanya.
Ada lima hal yang telah dibahas terkait RPP ini.
Pertama, pemerintah memberikan perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas investasi meliputi pelaksanaan kegiatan usaha di IKN dan daerah mitra.
Kedua, proses pemberian izin berusaha di IKN dilakukan melalui sistem Online Single Submisson (OSS) dengan fitur khusus mengenai IKN Nusantara.
Ketiga, otorita IKN dapat melakukan penyerahan, penggunaan, dan atau pelepasan aset atas bagian tanah hak pengelolaan kepada pelaku usaha sesuai dengan perjanjian.
Keempat, HGU diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun. Pemanfaatan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.
Kelima, HGB diberikan untuk jangka waktu paling lama 80 tahun, pemanfaatan HGB dapat diperpanjang sesuai dengan perjanjian antara Otorita IKN dengan pelaku usaha.