Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Presiden Partai Buruh Heran Kenaikan Upah Minimum Dibatasi Maksimal Hanya 10 Persen

Said Iqbal mengatakan kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Presiden Partai Buruh Heran Kenaikan Upah Minimum Dibatasi Maksimal Hanya 10 Persen
Mario Christian Sumampow
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (12/10/2022). Said Iqbal mengaku bingung karena dalam isi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, setelah dihitung dengan rumus yang rumit, dikatakan dalam satu di antara pasalnya, kenaikan upah minimum maksimal 10 persen.  

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait isi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, Partai Buruh dan serikat buruh menyayangkan rumus yang dipakai menghitung Upah Minimum Provinsi (UMP) ruwet. 

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengaku bingung karena dalam isi Permenaker tersebut, setelah dihitung dengan rumus yang rumit, dikatakan dalam satu di antara pasalnya, kenaikan upah minimum maksimal 10 persen. 

“Kalimat tentang maksimal 10 persen ini menimbulkan kebingungan dan pengertian yang keliru tentang upah minimum. Upah minimum itu minimum, tidak ada kata maksimum,” ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Menaker Terbitkan Formula Penetapan Upah Minimum 2023, Tidak Boleh Naik Lebih Dari 10 Persen

Menurutnya, upah minimum di dalam konvensi ILO Nomor 133 atau Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah jaring pengaman atau safety net agar buruh tidak absolut miskin.

Tujuannya yakni agar pengusaha tidak membayar upah buruh dengan murah dan seenak mereka, sehingga negara harus melindungi masyarakat yang akan memasuki dunia kerja dengan menetapkan kebijakan upah minimum. 

“Upah minimum kan safety net. Kenapa harus menjadi maksimum? Oleh karena itu, seharusnya tidak ada definisi maksimal 10 persen,” kata Said. 

BERITA REKOMENDASI

Lebih lanjut, Said Iqbal memberikan dua alternatif hitungan, pertama adalah kenaikan upah minimum sama dengan inflansi plus pertumbuhan ekonomi. 

Ini dinilainya lazim berlaku di seluruh dunia, di mana Inflansi dan pertumbuhan ekonomi yang digunakan adalah bulan Januari hingga Desember pada tahun berjalan.

Baca juga: UMP Naik Maksimal 10 Persen di 2023, Partai Buruh: Terima Kasih Pak Jokowi

"Sementara, alternatif kedua yaitu menghitung standart biaya hidup, di mana untuk Indonesia standar biaya hidup tersebut dinamai kebutuhan hidup layak (KHL), terdiri dari 64 item KHL mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survey kebutuhan hidup layak inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk dikrekomendasikan kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas