Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

UMP Naik Maksimal 10 Persen di 2023, Partai Buruh: Terima Kasih Pak Jokowi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan upah minimum pada tahun 2023 maksimal 10 persen yang tertuang dalam Permenaker Nomor 18/2022

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in UMP Naik Maksimal 10 Persen di 2023, Partai Buruh: Terima Kasih Pak Jokowi
Rizki Sandi Saputra
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat ditemui awak media di depan Gedung DPR/MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/9/2022). Said Iqbal mengatakan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini adalah dasar hukum yang dijadikan oleh pemerintah dari mulai pusat di Kementerian Ketenagakerjaan, juga gubernur, bupati, walikota dalam menentukan kenaikan UMP dan UMK pada 2023. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menggelar konferensi pers untuk menyikapi terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau Permenaker tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 baik UMP tingkat provinsi dan UMK tingkat kabupaten/kota.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini adalah dasar hukum yang dijadikan oleh pemerintah dari mulai pusat di Kementerian Ketenagakerjaan, juga gubernur, bupati, walikota dalam menentukan kenaikan UMP dan UMK pada 2023.

"Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh adalah sebagai berikut, pertama mengapresiasi dan berterima kasih kepada Bapak Presiden Joko Widodo. Sekaligus kepada Menteri Tenaga Kerja Ibu Ida Fauziah atas tidak digunakannya Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 36 Tahun 2021," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (20/11/2022).

Baca juga: Menteri Ketenagakerjaan Perpanjang Periode Penetapan UMP Hingga 28 November, UMK 7 Desember 

Dengan dasar hukum penetapan kenaikan upah minimum tahun 2023 tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, maka Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 akan menjadi patokan untuk tahun-tahun berikutnya.

"Tentu dasar hukum Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 ini akan menjadi dasar hukum untuk tahun-tahun berikutnya. Bukan hanya tahun ini saja, tapi tahun berikutnya sampai dengan keluarnya peraturan baru yaitu Omnibus Law UU Cipta kerja terkait Klaster Ketenagakerjaan yang diputuskan lain," kata Said.

Lebih lanjut, dirinya berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu tentang Omnibus Law Cipta Kerja ini.

Baca juga: Aturan Baru, UMP 2023 Tak Boleh Naik Lebih dari 10 Persen, Diumumkan Paling Lambat 28 November 2022

Berita Rekomendasi

"Jadi, sampai dikeluarkan nya nanti perbaikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja terkait Klaster Ketenagakerjaan, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 berlaku sebagai dasar penetapan upah minimum di seluruh Indonesia, bukan lagi PP Nomor 36 Tahun 2021," pungkasnya.

Sekadar informasi, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menaikkan upah minimum pada tahun 2023 maksimal 10 persen.

Penetapan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 16 November 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas