Kenaikan UMP 2023 Maksimal 10 Persen, Maruf Amin: Masih Bisa Dilakukan Musyawarah
Penetapan UMP pada tahun depan maksimal 10 persen diharapkan dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, SURAKARTA - Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin mengatakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan maksimal 10 persen masih dapat dimusyawarahkan.
Para pemangku kepentingan dalam bidang ketenagakerjaan, menurut Ma'ruf, masih dapat membicarakan terkait penetapan UMP ini.
"Iya tapi kan artinya 10 persen itu kan maksimal, ya karena maksimal, saya pikir itu mungkin bisa dilakukan musyawarah, yang sudah ada, yang tripartit itu," ucap Ma'ruf di Surakarta, Jawa Tengah, Senin (21/11/2022).
Baca juga: Besaran UMP DKI 2023 Masih Dibahas, Apindo Sebut Tetap Berpedoman pada PP Nomor 36
Dirinya berharap penetapan UMP maksimal 10 persen ini dapat diterima oleh semua pihak terkait.
Menurut Ma'ruf, ketetapan maksimal 10 persen membuat pembicaraan mengenai UMP menjadi lebih fleksibel.
"Kita harapkan ada win win solutionnya ketemulah nanti itu tetapi yang bagusnya itu kan maksimal ya, jadi karena maksimal artinya masih bisa ada pembicaraan-pembicaraan jadi fleksibel nanti," jelas Ma'ruf.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022).
Pemenaker 18/2022 menjadi dasar hukum dalam menentukan kenaikan upah minimum, baik Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebagai pengganti PP No 36 Tahun 2021.