Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Mengalami Kenaikan, Akademisi Ingatkan Persaingan Usaha
Asosiasi pelaku usaha rokok elektrik mengharapkan relaksasi cukai pada industri rokok elektrik.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Rizal menambahkan, pemerintah juga mesti melakukan evaluasi tarif pada kelompok pengguna REL.
Melalui evaluasi tersebut pemerintah dapat memastikan bahwa informasi yang dibutuhkan adalah valid dan dapat diandalkan.
Sependapat dengan Rizal, belum lama ini Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Fajar Mukti menuliskan opininya bertajuk “Persaingan Usaha Sehat Inovasi Produk Tembakau”, yang menyorot potensi monopoli bisnis akibat adanya perbedaan pengelompokan cukai.
Ia menekankan, cukai untuk rokok elektrik masih dibedakan berdasarkan jenisnya.
Baca juga: Kenaikan Cukai Diduga Picu Peredaran Rokok Ilegal, Pemerintah Perketat Pengawasan
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.193/PMK.010/2021, rokok elektrik sistem terbuka dikenakan cukai Rp445/mililiter.
Sementara itu, rokok elektrik sistem tertutup dikenakan Rp6.030/mililiter — 13 kali lipat lebih tinggi dibanding sistem tertutup.
Mukti menulis aturan ini merupakan “perlakuan tidak adil” bagi para pelaku usaha, yang pada akhirnya akan merugikan konsumen yang harus membayar biaya lebih untuk menikmati produk rokok elektrik sistem tertutup.
Dalam tulisannya, Mukti menyarankan penyetaraan tarif cukai pada REL cair.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pelaku usaha rokok elektrik cair sistem terbuka dan sistem tertutup bersaing secara sehat, mendorong investasi, dan menyerap tenaga kerja di Indonesia, sehingga konsumen mempunyai pilihan yang lebih beragam terhadap produk alternatif.