Pelaku IHT Minta Pemerintah Tunda Kenaikan Cukai 2023-2024
Para Pelaku IHT meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan kenaikan cukai rokok tahun 2023 dan 2024 rata rata sebesar 10 persen.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Dewi Agustina
Bahkan lebih tinggi dari sigaret kretek tangan (SKT).
Meskipun pangsa pasar SPM terus mengalami penurunan. Kalau tahun 2017 pangsa pasar SPM masih di atas 5 persen, year on year Oktober 2022 masih 5,11 persen.
Saat ini pangsa pasarnya dibandingkan rokok kretek mesin atau tangan, SPM ini pangsa pasarnya tinggal 3,07 persen.
Produksi dan pangsa pasar mengalami penurunan karena pembebanan kenaikan cukainya paling besar.
"Sayangnya kita (Gaprindo) belum punya (menerima) PMK (peraturan menteri keuangan)nya. Kalau kita lihat dan bandingkan dengan sigaret kretek tangan atau sigaret kretek mesin," keluh Ketua Umum Gaprindo, Benny Wahyudi.
Baik Ketua Gaprindo Benny Wahyudi maupun ketua Formasi Heri Susianto, berharap pemerintah merubah kebijakannya, untuk tidak menaikan cukai rokok di tahun 2023 dan 2024.
Jika pemerintah terus mengeluarkan kebijakan menaikan cukai rokok, tidak menutup kemungkinan IHT di tanah air akan mengalami kematian di masa mendatang.
Terjadi PHK
Ketua Umum Gaprindo, membantah statement Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebutkan kenaikan cukai rokok dua tahun ke depan secara berturut turut tidak akan berakibat pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di lingkungan IHT.
Menurutnya, kemungkinan pengurangan pegawai atau PHK akibat kenaikan cukai rokok di dua tahun berturut turut tidak tertutup dilakukan IHT.
"Pengurangan pegawai mungkin saja bisa terjadi, namanya juga efisiensi. Karena pastinya pendapatan menurun, pasti akan ada efisiensi. Seberapa besar dan di level mana saya juga kurang paham. Tapi yang jelas kalau pengurangan itu bisa saja, misalnya mengurangi shift kerja dari 3 shift menjadi 2 shift, karena memang yang dijual tidak ada," papar Benny Wahyudi.
Baca juga: Anggota Komisi XI Dorong Ekstensifikasi Cukai Ketimbang Fokus Naikkan Tarif CHT
Hal senada disampaikan Ketua Formasi Heri Susianto. Menurutnya, anggotanya tidak menutup kemungkinan terjadinya PHK karyawan, demi melakukan efisiensi akibat kenaikan cukai rokok yang terus menerus.
Menurut Benny Wahyudi, pihak produsen rokok juga tidak ingin terjadi PHK karyawan atau pegawai. Sebab, industri rokok juga sangat bergantung pada pegawai.
Namun, tak ada pilihan lain, demi efisien, jika pemerintah terus menaikan cukai rokok yang membuat harga rokok menjadi jauh lebih mahal dan pembelian rokok oleh masyarakat semakn berkurang, pihaknya harus melakukan PHK.