Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?

Pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia akan melakukan uji materi terhadap aturan itu ke Mahkamah Agung (MA).

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?
Kompas.id
Ilustrasi UMP. 

Sedangkan yang dimaksud dengan penyesuaian nilai UM yakni penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a. Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Baca juga: Desak Gubernur DKI Tetapkan UMP Sesuai Usulan Buruh, Aksi Besar-besaran Akan Dilakukan di Balai Kota

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

(Kompas TV)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas