Hari Ini Batas Terakhir Gubernur Umumkan UMP 2023, Bagaimana Hitungannya?
Pengusaha yang tergabung dalam Kadin Indonesia akan melakukan uji materi terhadap aturan itu ke Mahkamah Agung (MA).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Adapun usulan yang disampaikan oleh buruh sebesar 10,55 persen atau sebesar Rp5.151.000. Sedangkan, perwakilan Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.
"Unsur Apindo, mereka mengusulkan di angka 2,62 sesuai dengan perhitungan PP 36 tahun 2021. Kisaran nya Rp4.763.293," ujarnya.
Begitu juga di Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan, nilai UMP Jabar 2023 akan naik jika dibandingkan tahun lalu. Meskipun ada perbedaan persentase kenaikan antara buruh dan pengusaha.
Baca juga: Partai Buruh Kecam Sikap Pengusaha Gugat Aturan Penetapan UMP 2023
"Buruh minta 12 persen (naiknya), pengusaha minta enam persen. Nanti kita lihat ya, tapi intinya naik," kata Ridwan Kamil di Bandung, seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya Pemprov Jabar resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 sebesar Rp1.841.487,31 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar 1,72 persen jika dibandingkan dengan nilai UMP Tahun 2021.
Formula kenaikan UMP juga seiring dengan instruksi dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Sedang dibahas, pokoknya sesuai jadwal. Intinya ada kenaikan signifikan dibanding dengan tahun lalu," ujarnya.
Rumus Penghitungan
Rumus menghitung daftar upah minimum 2023 Upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Kendati demikian, regulasi tersebut dengan tegas memandatkan bahwa kenaikan UMK dan UMP 2023 tidak boleh melebihi 10 persen.
Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10 persen, maka gubernur menetapkan upah minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10 persen.
Sedangkan jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.
Formula upah minimum yang digunakan adalah UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan.
Kemudian UM(t) adalah upah minimum tahun berjalan.