Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perlindungan OJK Tingkatkan Kinerja Industri Pasar Modal Dalam Negeri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan perlindungan dengan solidnya pengaturan dan pengawasan terhadap industri pasar modal dalam negeri.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Perlindungan OJK Tingkatkan Kinerja Industri Pasar Modal Dalam Negeri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengunjung melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Penasihat Senior Kepala Staf Presiden RI Bidang Ekonomi Gema Goeyardi menilai kinerja industri pasar modal yang positif tidak terlepas dari menguatnya kepercayaan investor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Senior Kepala Staf Presiden RI Bidang Ekonomi Gema Goeyardi menilai kinerja industri pasar modal yang positif tidak terlepas dari menguatnya kepercayaan investor.

Menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut memberikan perlindungan dengan solidnya pengaturan dan pengawasan terhadap industri pasar modal dalam negeri.

"Saat ini, investor di dalam pasar modal telah mendapat perlindungan dari OJK yang mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan," jelas Gema dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Baca juga: OJK Perpanjang Restrukturisasi Kredit Sampai 2024, Hanya Segmen Tertentu hingga Respons Perbankan

Gema juga menyoroti kegiatan edukasi kepada masyarakat untuk menghindari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal dengan mendorong Bursa Efek terus mengembangkan notasi dan papan pemantauan khusus.

Sebab, kedua papan tersebut mampu memberikan perlindungan kepada investor karena telah mencatatkan saham-saham yang berasal dari innovative company maupun saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM). 

Dengan demikian, investor akan lebih waspada saat hendak berinvestasi.
   
“Kebijakan ini direspon positif oleh para pelaku pasar. Saat ini, semakin banyak investor dan trader mengikuti kegiatan edukasi, sebelum terjun lebih dalam di dunia pasar modal. Investor mulai lebih berhati-hati dalam memilih instrumen investasi,” ujar Gema yang juga Pendiri dan CEO Astronacci International.

Berita Rekomendasi

Adapun perlindungan OJK didukung dengan terbitnya POJK Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham Oleh Perusahaan Terbuka, POJK Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, serta POJK Nomor 14 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik.

Baca juga: Sumbang Premi Tinggi, OJK Siapkan Aturan Baru Bisnis Bancassurance

Data BEI menunjukkan hingga 11 Oktober 2022, jumlah investor ritel di pasar modal Indonesia telah mencapai 9,85 juta. 

Pertumbuhan investor ritel ini meningkat hampir sembilan kali lipat dibandingkan lima tahun terakhir.
   
Pertumbuhan investor ritel didominasi kaum milenial atau usia di bawah 30 tahun, yaitu 60,29 persen dari total investor. 

Sedangkan, jumlah emiten telah mencapai 810 perusahaan dengan total kapitalisasi pasar senilai Rp 9.351 triliun per 1 November 2022. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas