Susi Pudjiastuti: Petani Garam Harus Dijaga Kesejahteraannya
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti menanggapi kasus tindak pidana korupsi impor garam industri yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menanggapi kasus tindak pidana korupsi impor garam industri yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Menurut Susi, petani garam di Indonesia harus dipastikan kesejahteraannya.
"Sudah ditanya, sudah dijawab semua (Kejaksaan Agung). Ya saya pesan petani garam harus dijaga keberadaannya dan kesejahteraannya," kata Susi Pudjiastuti saat ditemui di kawasan Jakarta, Senin (28/11/2022).
Susi mengatakan, kesejahteraan seluruh petani garam di Nusantara telah tertera dalam undang-undang.
"Undang-undangnya sudah ada, kenapa di ganti pakai Perpres 9, sehingga impor nya bisa lebih banyak. Garam petani pada tidak laku, impornya pada saat panen," ujarnya.
Mengutip Kompas.com, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti diperiksa oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai 2022.
Susi diperiksa oleh tim penyidik selama sekitar tiga jam sebagai saksi. Dia dicecar 43 pertanyaan. Susi yang hadir dalam jumpa pers itu menyebut, pemanggilan terhadap dirinya sebagai hal yang biasa.
Baca juga: Petani Garam Asal Kusamba Bali Didorong Jadi Eksportir
"Sebetulnya namanya saya sebagai bekas pejabat ada kasus seperti ini dipanggil, ya hal biasa," kata Susi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/10/2022).
"Untuk saya pribadi sebagai warga negara yang baik, patuh mengikuti hukum, aturan yang ada di negeri kita. Pada saat kita dibutuhkan menjadi saksi ya harus datang," ujar dia.
Baca juga: Petani Garam di Lamongan Menjerit, Harga Garam Hancur Berkisar Rp 200-300 per Kilogram
Susi mengatakan, kedatangannya dibutuhkan karena banyak mengetahui perihal garam. Namun, mengingat dirinya bukan pejabat negara lagi, Susi menitipkan kasus itu kepada Kejagung.