Kejagung Belum Tentukan Sikap Atas Vonis Ringan Harvey Moeis Cs di Kasus Timah: Masih Pikir-pikir
Kejaksaan Agung belum menentukan sikapnya atas vonis ringan Harvey Moeis Cs dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung belum menentukan sikapnya atas vonis ringan Harvey Moeis beserta dua petinggi PT Refined Bangka Tin Suparta dan Reza Andriansyah dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan saat ini penuntut umum masih menggunakan waktu pikir-pikir apakah akan banding atau menerima putusan untuk para terdakwa.
"Saat ini JPU (Jaksa Penuntut Umum) masih menggunakan masa pikir-pikirnya 7 hari setelah putusan," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Harli pun tak menjelaskan kenapa JPU tak langsung mengambil sikap banding mengingat putusan dari Majelis Hakim terhadap para terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan mereka.
Ia hanya menuturkan bahwa pihaknya akan menyampaikan kepada publik terkait sikap Jaksa selanjutnya terhadap putusan tersebut.
"Setelah itu (pikir-pikir) bagaimana sikapnya akan kita update," ucapnya.
Baca juga: Tanggapan Mahfud MD soal Vonis Harvey Moeis: Di Mana Keadilan?
Diketahui, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6,5 tahun penjara.
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga divonis pidana denda sebesar Rp 1 miliar dimana apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Harvey Moeis pun divonis harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah.
Harvey Moeis dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP.
Baca juga: Ada Apa dengan Sandra Dewi & Harvey Moeis? Sang Aktris Absen Sidang Vonis, Foto di Instagram Dihapus
Selain itu, Harvey Moeis pun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis terhadap Harvey ini lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara 12 tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.