33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya
Kementerian Ketenagakerjaan meminta semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
![33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pasca-gempa-karyawan-berhamburan-keluar-gedung-perkantoran_20221121_160152.jpg)
Seluruh data yang digunakan untuk penghitungan upah minimum bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Penting untuk diperhatikan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum baik UMP dan UMK tidak boleh melebihi 10 persen (sepuluh persen).
Terkait periode penetapan dan pengumuman UMP 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022.
Baca juga: Ekonom Soroti Kenaikan UMP 2023: Idealnya Upah di Yogyakarta Naik 12,6 Persen
Sementara untuk UMK, yang sebelumnya 30 November 2022 kini diberi waktu hingga 7 Desember 2022.
Alasan perubahan tersebut yakni untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan daerah untuk menghitung upah minimum tahun 2023 sesuai dengan formula penghitungan yang baru.
Adapun UMP dan UMK yang telah ditetapkan nantinya mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Dengan adanya penyesuaian formula penghitungan upah minimum 2023 ini, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengutarakan harapannya yakni agar daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga serta dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," ujar Ida Fauziyah, dikutip dari YouTube Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Tak hanya itu, penyesuaian formula penghitungan juga diharapkan dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat.
"Selain itu, saya juga berharap penyesuaian penghitungan upah minimum 2023 dapat menjadi jalan tengah atas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang berkembang," tambah Ida.
Di akhir penjelasannya, Ida pun meminta seluruh kepala daerah agar melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.