Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya

Kementerian Ketenagakerjaan meminta semua pihak untuk menaati dan mengimplementasikan Keputusan Gubernur terkait UMP 2023.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 33 Provinsi Telah Tetapkan UMP 2023 di Bawah 10 Persen, Berikut Rinciannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi para pekerja. Hingga saat ini sudah ada 33 Gubernur yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) pada 2023 berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

Secara umum, kebijakan penetapan upah minum tahun 2023 tersebut mengatur dua hal, yakni penyempurnaan formula penghitungan dan perubahan waktu penetapan upah minimum 2023 oleh gubernur.

Terkait kedua hal tersebut, simak penjelasan berikut ini:

Penyempurnaan formula penghitungan upah minimum

Terkait penyempurnaan formula penghitungan upah minimum, upah minimum yang akan ditetapkan merupakan penjumlahan antara upah minimum tahun berjalan (tahun ini) dengan perkalian penyesuaian nilai upah minimum dan upah minimum tahun berjalan.

Adapun rumus penyesuaian nilai upah minimum adalah sebagai berikut:

Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x α)

Keterangan:

Berita Rekomendasi

- Penyesuaiann Nilai UM: Penyesuaian nilai Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan α.

- Inflasi: inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen).

- PE: Pertumbuhan ekonomi yang dihitung sebagai berikut:

a. bagi provinsi, dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun berjalan, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal I, kuartal II, kuartal III tahun sebelumnya, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya;

b. bagi kabupaten/kota, pertumbuhan ekonomi yang dihitung dari perubahan pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada tahun sebelumnya terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota kuartal I, kuartal II, kuartal III, dan kuartal IV pada 2 (dua) tahun sebelumnya.

- Alpha: indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol).

Penentuan nilai α harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas