Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?

Hingga Senin kemarin ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan upah minimum UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Nilai UMP DKI 2023 Tertinggi di Indonesia: Partai Buruh Mereaksi Negatif, Apa Pendapat Ekonom?
Ist
Sekelompok kaum buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Pemprov DKI untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan PTUN Jakarta terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besaran upah minimum provinsi (UMP) 2023 di sejumlah provinsi sudah diumumkan pada Senin (28/11/2022) kemarin mengikuti ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Namun hingga Senin kemarin ada sejumlah provinsi yang belum menetapkan upah minimum UMP 2023 secara resmi hingga batas waktu tersebut. Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

Provinsi DKI Jakarta masih menjadi daerah dengan upah minimum provinsi atau UMP tertinggi.

Berikut rincian pemerintah provinsi yang sudah menetapkan UMP 2023, dari yang tertinggi hingga terendah:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,65 %)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 %)

BERITA REKOMENDASI

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 %)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8% )

Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 %)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 %)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 %) 5


Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 %)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 %)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 %)

Baca juga: UMP DKI Jakarta pada 2023 Naik 5,6 Persen, Provinsi Jambi Alami Kenaikan Tertinggi Jadi Rp2,94 Juta

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 %)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 %)

Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 %)

Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 %

Baca juga: Partai Buruh Tolak UMP DKI 2023, Kenaikannya Terlalu Kecil, Lebih Rendah dari Laju Inflasi

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 %)

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 %)

Sumatra Barat: Rp 2.742.476 (9,15 %)

Bali: Rp 2.713.672 (7,81 %)

Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 %)

Banten Rp 2.661.280 (6,4 %)

Lampung Rp 2.633.284 (7,9 %)

Baca juga: UMP Bali 2023 Naik 7,81 Persen, Per 1 Januari Menjadi Rp 2,7 Juta

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 %)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 %)

Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 %)

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 %)

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 %)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 %)

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 %)

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 %)

Sementara itu, delapan provinsi lainnya yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Formula penetapan UMP 2023 upah minimum 2023 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Formulah upah minimum tersebut UM (t+1) = UM (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t)). UM (t+1): upah minimum yang akan ditetapkan UM (t): upah minimum tahun berjalan Penyesuaian nilai UM: penyesuaian upah minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan a Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: Penyesuaian Nilai UM = Inflasi + (PE x a).

Inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen). Sementara PE adalah pertumbuhan ekonomi.

Adapun a, merupakan wujud indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang tertentu yaitu 0,10 sampai dengan 0,30.

Disebutkan bahwa penentuan nilai a harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Sementara Pasal 7 menyebutkan, penetapan atas penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Apabila hasil penghitungan penyesuaian nilai upah minimum melebihi 10%, gubernur menetapkannya paling tinggi 10 persen.

Selain itu, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

'Khusus untuk daerah provinsi hasil pemekaran, untuk pertama kali berlaku upah minimum provinsi induk, seperti bunyi Pasal 11.

Buruh Tolak UMP DKI Jakarta

Menanggapi pengumuman besaran UMP tahun depan, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menolak nilai prosentase kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 yang berada di bawah nilai inflansi.

Kenaikan Upah Minimum di Provinsi Banten diketahui mencapai 6,4 persen, UMP Yogyakarta naik sebesar 7,65, UMP Jawa Timur naik sebesar 7,85 persen, namun UMP DKI Jakarta hanya naik sebesar 5,6 persen.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi persnya di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (12/10/2022).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen. 

Kenaikan UMP DKI Jakarta menurutnya harus sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota.

"Kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia seharusnya adalah sebesar inflansi dan pertumbuhan ekonomi di masing-masing provinsi atau kab/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflansi dan pertumbuhan ekonomi tahunan atau Year on Year," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).

Menurutnya UMP DKI yang hanya naik 5,6 persen di tahun depan akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. 

Untuk itu, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%.

"Jika upah buruh DKI 4,9 juta dikurangi 3,7 juta hanya sisanya 1,2 juta. Apakah cukup membeli pakaian, air minum, iuran warga, dan berbagai kebutuhan yang lain?Jadi dengan kenaikan 5,6% buruh DKI tetap miskin," kata Said Iqbal.

Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10 hingga 13%. 

Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan buruh akan melakukan aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

"Untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," tegas Said Iqbal.  

Kendati demikian, Partai Buruh dan organisasi Serikat Buruh mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18/2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36/2021.

Tanggapan Ekonom

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira menanggapi kenaikan UMP di sejumlah provinsi Indonesia yang dinilai tak ideal.

Menurutnya, kenaikan UMP sangat kontra terhadap pemulihan daya beli masyarakat. Padahal, UMP mampu menjadi stimulus perlindungan sosial bagi pekerja rentan.

"Idealnya pengaturan pengupahan kembali ke PP 78/2015 dimana formula UMP mengikuti pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Toh status UU Cipta Kerja juga inkonstitusional bersyarat," ujar Bhima saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (29/11/2022).

Disisi lain, Bhima menuturkan, kondisi upah saat ini justru dinilai terlalu rendah. Bahkan, terjadi di daerah dengan inflasi yang tinggi.

Menurutnya, UMP Yogyakarta di tahun 2023 idealnya naik sebesar 12,6 persen.

"Contohnya penetapan UMP Yogyakarta di 2023 naik 7,6 persen, padahal inflasi per September 2022 mencapai 6,81 persen dan pertumbuhan 5,82% di kuartal-III 2022," ucap Bhima.

"Idealnya Yogyakarta UMP naik 12,6% tahun depan. UMP yang kenaikannya tidak signifikan diatas inflasi mengancam daya beli pekerja rentan," sambungnya.

Terakhir, Bhima menilai, para pelaku usaha yang keberatan menaikkan upah minimum, bisa dibantu oleh pemerintah melalui program Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta menetapkan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DIY sebesar 7,65 persen, yaitu dari Rp1.840.915,53 pada 2022 menjadi Rp1.981.782,39 per tahun 2023.

UMP DIY tercatat naik sebesar Rp140,866.86 mulai 2023 mendatang.

Pelaksana Harian Asisten Sekretaris Daerah DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono, mengatakan UMP adalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan oleh Gubernur.

Setelah penetapan UMP, akan dilanjutkan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat pada 7 Desember 2022 mendatang.

Adapun penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi serta regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi," tandasnya, Senin (28/11/2022).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, menambahkan Dewan Pengupahan Provinsi merekomendasikan besaran UMP berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi dengan memperhatikan perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi.

"Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan peluasan kesempatan kerja dan tingkat produktivitas," ujarnya.

Laporan Reporter Ahmad Naufal Dzulfaroh/Larasati Dyah Nugraheni/Nitis Hawaroh | Sebagian artikel ini dikutip dari: Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas