Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pengusaha Yakin Gugatan Terhadap Aturan UMP 2023 Tidak Mungkin Kalah

Dalam hal ini, gugatan yang dilakukan dalam bentuk uji materiil itu karena dianggap menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pengusaha Yakin Gugatan Terhadap Aturan UMP 2023 Tidak Mungkin Kalah
Tribun Jabar/GANI KURNIAWAN
Massa dari berbagai aliansi buruh di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/11/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 sebesar 13 persen dan menolak pembahasan upah menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan karena dinilai bersifat inkonstitusional atau tidak sah di mata hukum. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama asosiasi pengusaha berencana melakukan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023 ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam hal ini, gugatan yang dilakukan dalam bentuk uji materiil itu karena dianggap menimbulkan dualisme dan ketidakpastian hukum.




Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang mengatakan, pengusaha yakin gugatan tersebut tidak akan kalah.

Baca juga: UMP Sulsel 2023 Naik 6,9 Persen, Menjadi Rp 3.385.145, Berikut Dasar Penetapan dan Kenaikan UMK

"Feeling saya tidak mungkin kalah. Feeling saya ya karena bagaimanapun juga PP (peraturan pemerintah) itu lebih tinggi dari Permenaker," ujarnya di sela acara konferensi pers "Pra-Rapimnas 2022" di Menara Kadin, Selasa (29/11/2022).

Menurut Sarman, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan merupakan produk hukum resmi yang telah dirundingkan bersama pengusaha.

"Itu (PP Nomor 36) baru 1,5 tahun, keluar Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Itu aneh, tidak melalui proses perundingan," katanya.

BERITA TERKAIT

Dia menilai jika berbicara mengenai UMP maka harus ada komunikasi antara pekerja dan pengusaha, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

"Kita yang mengetahui kemampuan pengusaha, kalau Kadin, Apindo lakukan gugatan sah-sah saja karena ingin kepastian hukum. UMP adalah jaring pengaman sosial untuk yang baru pertama kali bekerja dan single, tapi bagaimana kalau kenaikan di luar kemampuan dunia usaha akibat ketidakpastian ekonomi global 2023," pungkas Sarman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas