Pentingnya Pengawasan Terintegrasi untuk Tingkatkan Kesehatan Industri Jasa Keuangan
Di sisi lain, pengawasan terintegrasi juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan terhadap risiko dari kegiatan konglomerasi
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keuangan LPEM FEB Universitas Indonesia (UI) Teuku Riefky menegaskan pengawasan terintegrasi semakin dibutuhkan untuk mendeteksi risiko industri keuangan terhadap stabilitas sistem keuangan.
Upaya pengawasan terintegrasi ini, menurutnya, diperlukan untuk meningkatkan kesehatan industri jasa keuangan serta turut mendukung peran perlindungan konsumen dan masyarakat.
"Tidak hanya produk keuangan konvensional, pertumbuhan juga terjadi di industri keuangan digital dan produk lainnya. Pengawasan terintegrasi dapat mendeteksi secara menyeluruh cegah risiko dalam sistem keuangan," kata Riefky, di Jakarta, Selasa (29/11/2022).
Baca juga: Ekonomi Indonesia 2023 Diprediksi Tumbuh 5,3 Persen, Wakil Menteri Keuangan: Tetap Waspada
Di sisi lain, pengawasan terintegrasi juga diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor keuangan terhadap risiko dari kegiatan konglomerasi lembaga jasa keuangan yang menawarkan lebih dari satu produk, seperti perbankan, asuransi, fintech hingga investasi di pasar modal.
Seperti diketahui, untuk pengawasan terintegrasi, OJK sudah menerbitkan ketentuan mengenai penataan konglomerasi keuangan yang diatur dalam POJK Nomor 45/POJK.03/2020 tentang Konglomerasi Keuangan.
Selain POJK konglomerasi, sebelumnya OJK juga sudah menerbitkan ketentuan mengenai Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi melalui POJK 17 tahun 2014 dan Perizinan secara elektronik di Sektor Jasa Keuangan melalui POJK 26 tahun 2019.
POJK ini mengatur sistem pelayanan perizinan satu pintu dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Lebih jauh, Riefky mengatakan, DPR saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) atau Omnibus Law di sektor keuangan.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian, jelasnya, adalah mempertahankan pengawasan terintegrasi yang menjadi salah satu fungsi OJK, yaitu dengan memperkuat kapasitas kelembagaan OJK.
"Tantangan yang perlu diwaspadai adalah institutional capacity. Jika dilihat dari pelaku industri keuangan memang memperhatikan penguatan fungsi OJK. OJK memang masih memiliki beberapa aspek yang perlu untuk terus ditingkatkan," terangnya.
Baca juga: Wakil Menteri Keuangan: Optimis dan Waspada Jadi Kunci Agar Indonesia Dapat Bertahan pada 2023
Sementara itu, dari perkembangan stabilitas sistem keuangan, data OJK menunjukkan kinerja bisnis dan intermediasi lembaga jasa keuangan membaik dan berkontribusi terhadap berlanjutnya pemulihan ekonomi nasional.
Kredit perbankan pada September 2022 tumbuh menjadi 11 persen yoy. Pertumbuhan ini ditopang oleh kredit modal kerja dan korporasi yang masing-masing tumbuh sebesar 12,26 persen dan 12,97 persen yoy.
Profil risiko perbankan di September 2022 masih terjaga. Terlihat dari rasio kredit bermasalah non performing loan (NPL) secara gross turun menjadi 2,78 persen dan rasio NPL net perbankan sebesar 0,77 persen.
Kredit restrukturisasi Covid-19 kembali mencatatkan penurunan sebesar Rp23,81 triliun sepanjang September 2022 menjadi Rp 519,64 triliun, dengan jumlah nasabah turun menjadi 2,63 juta nasabah dari 2,75 juta nasabah pada Agustus 2022.
Hingga 25 Oktober 2022, penghimpunan dana di pasar modal masih tinggi, yaitu sebesar Rp190,9 triliun, dengan tambahan sebanyak 48 emiten baru.