Kalah di WTO, Kemungkinan Pemerintah akan Naikan Pajak Ekspor Bijih Nikel
Menteri Investasi atau Kepala BKPM Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait kalahnya Indonesia dalam sengketa ekspor bijih Nikel di Organisasi Perdagang
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi atau Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait kalahnya Indonesia dalam sengketa ekspor bijih Nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Menurut Bahlil meskipun kalah, banyak strategi yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjaga hilirisasi industri nikel.
“Saya tidak bisa menjelaskan detailnya kan itu strategi pemerintah, banyak jalan menuju Roma mereka punya 1000 akal kita punya 2.000 akal. Indonesia ini orangnya udah pinter-pinter nggak bisa lagi dimainin, dan nyali kita nggak kecil kok,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, (30/11/2022).
Salah satu strategi yang mungkin diterapkan menurut Bahlil yakni menaikkan pajak ekspor Bijih Nikel.
“Mungkin salah satu diantaranya pajak ekspor, instrumen kan, ini kan main di instrumen, kalau salah satu diantaranya pajak ekspor kita mungkin kita naikkan, dan itu kewenangan kita dong,” kata Bahlil.
Baca juga: Jokowi Ngotot Hilirisasi Bijih Nikel Dilanjutkan, Nilai Tambahnya 15 Kali Lipat
Sebetulnya kata Bahlil, ada cara lain lagi untuk menghentikan ekspor bijih nikel. Hanya saja ia belum mau mengungkapkannya.
“Ada juga cara lain tapi saya tidak mau menjelaskan dulu, cara lain itu apa. Karena kalau saya sudah buka nanti lawan tahu. itu tidak lagi menjadi peluru untuk kita bisa meng-counter mereka,” katanya.
Sebelumnya Indonesia digugat oleh Uni Eropa ke WTO karena melarang ekspor bijih Nikel. Larangan ekspor yang dilakukan per 1 Januari 2020 mendapat protes dari Uni Eropa karena mengganggu produksi industri stainless steel mereka.
WTO kemudian memenangkan gugatan Uni Eropa. Larangan ekspor bijih Nikel dinilai melanggar ketentuan WTO. Pemerintah kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.