Menperin Agus Gumiwang Sebut Indeks Kepercayaan Industri Jadi Sumber Acuan Kebijakan
Indeks Kepercayaan Industri merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian secara resmi meluncurkan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), yang akan menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, IKI merupakan gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia.
IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat.
Baca juga: Pemerintah Bakal Beri Subsidi Rp 6,5 Juta untuk Pembelian Motor Listrik, Menperin: Alhamdulillah
Selama ini, terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun IKI akan menyajikan informasi yang lebih mendetail per subsektor industri.
"IKI bisa menjadi referensi data perkembangan industri yang digunakan oleh seluruh pemangku kepentingan sektor industri," ucap Menperin Agus di Jakarta, (1/12/2022).
"Jika IKI komposit dan/atau IKI per subsektor bersifat ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau bahkan mengakselerasi level ekspansinya," sambungnya.
Namun, lanjut Agus, apabila nilai IKI industri dan/atau per subsektornya mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik melalui instrumen kebijakan agar periode ke depannya IKI tersebut menjadi fase ekspansi.
Untuk merealisasikan hal itu, Kemenperin mengaku membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir terjaga agar tetap kondusif.
Menperin menjelaskan, pihaknya akan merilis IKI secara rutin setiap bulan.
Oleh karena itu, perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulannya.
Setelah data clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan, terangnya.
Lebih lanjut, pelaporan IKI setiap bulan oleh perusahaan industri dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri dalam rangka Penyusunan IKI.
Sebagai informasi, IKI melibatkan sebanyak 23 subsektor industri yang terdiri dari 2000 responden.
Baca juga: Industri TPT dan Alas Kaki Alami Perlambatan, Menperin Siapkan Hal Ini untuk Jaga Pertumbuhan
Jumlah ini lebih banyak dibandingkan dengan hasil survei bulanan Purchasing Managers Index (PMI) manufaktur dari S&P Global yang melibatkan 400an responden, serta Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI-BI) yang melibatkan 600an responden dari 8 subsektor Industri yang dikeluarkan setiap triwulanan.
Kemudian, IKI akan memberikan nilai indeks yang dapat diinterpretasikan bahwa jika angka IKI antara 0-50 maka tandanya kontraksi, di angka 50 menunjukkan level stabil, dan di atas 50 menandakan fase ekspansi.
Karena itu, Menperin beranggapan bahwa IKI ini adalah suara industri.
“Suara ini menjadi menjadi perhatian bagi kami selaku regulator untuk menyiapkan instrumen kebijakan yang terbaik," pungkasnya.