Buat Investor, Yuk Intip Kriteria Saham yang Masuk Papan Ekonomi Baru di BEI
Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru atau new economy yang akan diluncurkan pada Desember 2022.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mempersiapkan implementasi Papan Ekonomi Baru atau new economy yang akan diluncurkan pada Desember 2022.
Saham-saham yang nantinya mengisi papan pencatatan baru tersebut memiliki kriteria tersendiri, yang wajib dipenuhi oleh perusahaan yang ingin sahamnya tercatat di Papan Ekonomi Baru.
"Kriteria saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru, di antaranya adalah emiten yang memiliki pertumbuhan pendapatan tinggi," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna dalam keterangan tertulis, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Saham GOTO Anjlok Hingga Level Terendah Sepanjang Masa, IHSG Turun 0,02 Persen ke 7.019
Kemudian, kriteria lainnya yakni emiten yang menggunakan teknologi untuk menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, serta memiliki kemanfaatan sosial.
"Kriteria terakhir yaitu emiten yang masuk dalam bidang usaha yang ditetapkan oleh Bursa," kata Nyoman.
Adapun parameter acuan dalam menentukan perusahaan yang akan dicatatkan pada Papan Ekonomi Baru tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bursa.
Surat itu akan diterbitkan setelah pemberlakuan Peraturan Bursa Nomor I-Y tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat di Papan Ekonomi Baru.
Nantinya Papan Ekonomi Baru diharapkan dapat menjadi sarana branding bagi perusahaan tercatat yang masuk dalam sektor new economy.
Mengingat perusahaan yang tercatat dalam Papan Ekonomi Baru ini memiliki pertumbuhan tinggi dan juga setara dengan perusahaan-perusahaan di Papan Utama.
Selain itu, Papan Ekonomi Baru juga diharapkan dapat mengakomodir perkembangan bisnis dari perusahaan tercatat, dengan memberikan alternatif syarat pencatatan bagi perusahaan dengan bidang usaha sesuai yang ditetapkan oleh Bursa.
Baca juga: IHSG Turun Tipis 0,08 Persen ke 7.012, Saham EMTK dan GOTO Anjlok
Sementara itu, Nyoman menambahkan, Papan Ekonomi Baru merupakan bentuk perlindungan dan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran investor untuk melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai tipe dan strategi transaksi.
“Khususnya untuk investor yang memiliki appetite untuk berinvestasi pada perusahaan-perusahaan yang memiliki karakteristik new economy di Indonesia,” pungkasnya.
Sekadar informasi, dengan adanya notasi khusus “K” dan “I” bagi saham di Papan Ekonomi Baru akan memudahkan investor untuk mengetahui adanya karakteristik khusus yang dimiliki oleh saham-saham tersebut.