Pemerintah Ajukan Revisi UU IKN, Bahlil: Harus Memberikan Tawaran Menarik
Hal tersebut merupakan sebagian langkah pemerintah untuk memberikan tawaran yang menarik bagi investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menanggapi terkait revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengenai kepemilikan hak guna lahan bagi investor selama 90 tahun atau 180 tahun.
Menurut Bahlil, hal tersebut merupakan sebagian langkah pemerintah untuk memberikan tawaran yang menarik bagi investor Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
"Jadi kita harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan," kata Bahlil usai menghadiri acara Rapimnas Kadin 2022, di Jakarta, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Ekonom Faisal Basri Sarankan Tunda Pembangunan IKN Setidaknya Sampai Tiga Tahun ke Depan
Bahlil mengatakan, pembangunan Ibu Kota Negara dinilai memiliki perlakuan khusus. Untuk itu, dia menegaskan adanya perbedaan investasi dengan daerah lainnya.
Dia turut membandingkan dengan negara lain yang bahkan memberikan tawaran Hak Guna Usaha (HGU) diatas 100 tahun.
"Dulu di Singapura HGU nya juga sampai 100 tahun lebih. Ini kan kota baru, jadi beda marketing wilayah yang sudah berkembang dengan belum berkembang. Jadi kita harus punya strategi khusus," tutur Bahlil.
Terakhir, Bahlil mengatakan, pemerintah sedianya perlu memberikan solusi yang sama-sama menguntungkan melalui kebijakan revisi UU IKN tersebut.
"Sekarang bukan berarti enggak ada, sudah ada. Tapi kan boleh dong mereka nawar dan kita harus cari jalan keluar bersama-sama, win-win solution lah. Negara dapat pengusaha juga harus dapat," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah mengajukan revisi UU IKN dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR tahun 2023 mendatang.
Usul revisi UU IKN ini dipertanyakan karena UU ini baru disahkan pada 18 Januari 2022 lalu, artinya umur UU itu belum genap satu tahun.
Baca juga: Pembangunan Infrastruktur di IKN Akan Mengusung Konsep Ramah Lingkungan
Mengutip Kompas.com, Menteri Perancenaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengakui, permintaan investor merupakan salah satu alasan pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) ke DPR.
Suharso mengatakan, sejumlah investor meminta kepastian bahwa mereka bisa membeli lahan di IKN, bukan sekadar mendapatkan hak menggunakan lahan selama 90 atau 180 tahun.
"Para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli enggak tanah di sana, itu kita sedang masukkan aturan itu," kata Suharso di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Baca juga: IKN Nusantara Dorong Peningkatan Okupansi dan Kunjungan Pusat Perbelanjaan di Balikpapan
Suharso membantah anggapan bahwa revisi UU IKN diajukan pemerintah karena UU tersebut cacat.
Ia mengeklaim, pemerintah mengajukan revisi UU IKN ke DPR demi memperkuat sejumlah ketentuan dalam UU tersebut yang awalnya bakal diatur dalam peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (perpres).
Misalnya, pemerintah ingin mempertegas posisi Ibu Kota Nusantara, antara sebagai daerah otonomi atau kementerian/lembaga, begitu pula dengan kewenangan Otorita IKN sebagai pengembang IKN.
Ia melanjutkan, revisi UU IKN juga akan mengatur kewenangan sejumlah kementerian/lembaga terkait pembangunan IKN yang akan langsung diserahkan kepada Otorita IKN.
"Daripada itu dituangkan dalam peraturan pemerintah, perpres, dan seterusnya, diusulkan untuk dinaikkan saja yang di perpres dan PP soal kewenangan khusus untuk diadopsi di undang-undang," kata Suharso.