Badan Pangan Nasional Sebut Kenaikan Harga Telur Ayam Akibat Mahalnya Harga Pakan Ternak
Masih ada oknum pelaku usaha yang berusaha menaikan harga telur di atas Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi menyampaikan kenaikan harga telur yang kerap terjadi di pasaran lantaran adanya kenaikan harga input produksi terutama jagung pakan, serta peningkatan permintaan pasar menjelang HBKN Nataru.
Arief menambahkan, tata kelola jagung nasional harus diperkuat. Sebab, hal itu berdampak signifikan terhadap harga pokok produksi telur dan produk peternakan unggas lainnya.
"Pembenahan tata kelola jagung sudah kita mulai dengan Perbadan Nomor 5 Tahun 2022 yang juga mengatur HAP jagung di tingkat produsen dan konsumen. Kami juga mendorong adanya Cadangan Jagung Pemerintah sesuai amanat Perpres 125/2022," kata Arief, dikutip Sabtu (3/12/2022).
Baca juga: Harga Telur Ayam dan Bawang Melonjak, IKAPPI Beberkan Alasannya
Di sisi lain, Arief mengaku, masih ada oknum pelaku usaha yang berusaha menaikan harga telur di atas Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP) yang telah ditetapkan.
Untuk itu, pihaknya telah bekerja sama secara intensif dengan para pelaku usaha serta Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memonitor pergerakan harga dan penyesuaian harga telur ini.
"NFA terus berkoordinasi dengan peternak layer besar, peternak mandiri dan Satgas Pangan untuk menyesuaikan harga jual telur di farm gate sesuai HAP," jelasnya.
Arief mengatakan, pihaknya meminta peretnak layer dan pedagang telur untuk menjual beli telur ayam ras sesuai Harga Acuan Penjualan/Pembelian (HAP).
Kata dia, hal itu telah tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 5 Tahun 2022.
Adapun berdasarkan Perbadan tersebut, harga acuan pembelian di tingkat produsen (peternak layer) berada di kisaran Rp 22.000 perkilo sampai Rp 24.000 perkilo, sedangkan harga acuan penjualan di tingkat konsumen Rp 27.000 perkilo.
"Melalui surat resmi di pertengahan November kami telah meminta seluruh Asosiasi Peternak, Pedagang, serta sejumlah Koperasi agar mematuhi HAP sesuai Perbadan Nomor 5 Tahun 2022," lanjutnya.
Untuk itu, Arief menegaskan, dalam mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan pengaturan suplly and demand serta manajemen stok komoditas telur ayam ras.
"Hal ini yang harus di manage dan dikomunikasikan bersama seluruh stakeholder. Memang kalau ayam bertelur itu setiap hari satu telur, tidak bisa ditahan dan tidak bisa dipercepat. Maka harus diatur supply sama demand-nya," paparnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.