Wacana Tarif Ojol Dialihkan ke Pemda, Apa Dampaknya? Berikut Analisis Pakar
Margarito Kamis menilai langkah Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online jangan sampai membuat rumit.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWSCOM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, langkah Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online jangan sampai membuat rumit di kemudian hari.
Pasalnya peraturan tersebut dikhawatirkan akan tumpang tindih.
Hal ini disampaikan Margarito Kamis menanggapi wacana penetapan tarif ojol yang akan dialihkan ke gubernur.
"Harus dilihat secara cermat menurut saya, jangan sampai pengaturan tarif di level daerah seperti Gubernur, itu malah bikin pusing di kemudian hari, karena khawatir tak efektif," kata Margarito ketika dihubungi wartawan, Kamis (1/12/2022) malam.
Baca juga: Survei Kemenhub: Kenaikan Tarif Ojol Bikin Warga Beralih, Pendapatan Driver Habis untuk Operasional
Menurut Margarito, penyesuaian tarif ojol mengenai besaran tarif sudah tepat ada di pusat, agar tidak tumpang tindih dan berbeda-beda tiap daerah.
Apalagi, aturan yang ada pun sudah berdasar zonasi disesuaikan dengan kemampuan ekonomi dan konsumen per wilayah.
Driver pun sudah memberi masukan dan diakomodasi.
"Daerah memang badan otonom. Tapi harus dilihat, dan benar-benar dikaji lagi dampaknya terhadap setiap pihak, termasuk nasib kawan-kawan ojol ini dan juga aplikator," kata dia.
Kata Margarito, sebaiknya Pemerintah melakukan pengundangan peraturan secara runtut dan tepat, daripada kemudian menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Apalagi, dalam UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa tarif yang dapat ditetapkan atau disetujui oleh Pemerintah Daerah adalah untuk angkutan orang di dalam trayek dan di luar trayek, yang mana roda dua tidak termasuk dalam definisi angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek dalam undang-undang tersebut.
Pasal 47 UU LLAJ disebutkan bahwa, Kendaraan Bermotor Umum tidak termasuk sepeda motor.
Kemudian, Pasal 182 & Pasal 183 menegaskan bahwa sepeda motor juga bukan termasuk kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang di dalam trayek maupun di luar trayek yang tarifnya dapat ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Baca juga: Pemerintah akan Berikan BLT untuk Ojol, Nelayan hingga UMKM, Ini Besarannya
Ditegaskan Margarito, tidak ada amanat Undang-Undang maupun peraturan yang lebih tinggi yang melimpahkan kewenangan penentuan tarif ojek online kepada Pemerintah Daerah.