Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wacana Tarif Ojol Dialihkan ke Pemda, Apa Dampaknya? Berikut Analisis Pakar

Margarito Kamis menilai langkah Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online jangan sampai membuat rumit.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Wacana Tarif Ojol Dialihkan ke Pemda, Apa Dampaknya? Berikut Analisis Pakar
Warta Kota/Yulianto Anto
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan soal kenaikan tarif ojek online (Ojol) mulai tanggal 11 September 2022 kemarin. Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai, langkah Kementerian Perhubungan yang akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online jangan sampai membuat rumit di kemudian hari. 

"Sehingga dasar hukum revisi Permenhub 12/2019 sangat lemah," ujar Margarito.

Margarito berpesan agar pemerintah memikirkan secara matang, jangan sampai penyesuaian aturan baru soal tarif itu malah menimbulkan masalah di kemudian hari.

Harus dipastikan agar tidak memberatkan driver dan tidak membuat aplikator kehilangan peran untuk mendorong perekonomian melalui transportasi.

"Harus matang dulu, jangan sebentar-sebentar berubah, dikaji dampaknya seperti apa nantinya," ungkap dia.

Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (11/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang diberlakukan mulai 10 September 2022.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengemudi ojek online mengangkut penumpang di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (11/9/2022). Kementerian Perhubungan merevisi kenaikan tarif ojek online (ojol) dari sebelumnya berkisar 30-50 persen menjadi 6-13 persen yang diberlakukan mulai 10 September 2022.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan berwacana akan melakukan revisi pada aturan soal ojek online.

Revisi dilakukan pada PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan perubahan akan dilakukan pada sebagian pasal 11 pada aturan tersebut yang mengatur soal penentuan tarif ojek online.

Berita Rekomendasi

Hendro menjelaskan kewenangan atas penetapan besaran tarif batas dan bawah akan dilakukan gubernur lewat pemerintah daerah.

Kemenhub hanya menentukan formula penghitungan atas biaya jasa ojek online.

Dalam penjelasannya, Hendro tak menyebutkan kapan revisi PM 12 akan rampung.

Hanya saja, dalam bahan paparannya dijelaskan revisi PM 12 sudah pada tahap pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas