Indonesia Siap Banding Soal Gugatan Ekspor Nikel di WTO, Moeldoko: Harus Diperjuangkan
Larangan ekspor yang dilakukan per 1 Januari 2020 mendapat protes dari Uni Eropa karena mengganggu produksi industri stainless steel mereka.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan Indonesia akan ajukan banding usai kalah dalam sengketa ekspor bijih Nikel di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Ia berujar kepentingan nasional harus diperjuangkan.
"Kita harus berjuang dong. Kepentingan nasional kita kan harus diperjuangkan habis-habisan," katanya ketika ditemui di Parkir Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Minggu (4/12/2022).
Baca juga: Kalah di WTO, Kemungkinan Pemerintah akan Naikan Pajak Ekspor Bijih Nikel
Sebelumnya, Indonesia digugat oleh Uni Eropa ke WTO karena melarang ekspor bijih Nikel.
Larangan ekspor yang dilakukan per 1 Januari 2020 mendapat protes dari Uni Eropa karena mengganggu produksi industri stainless steel mereka.
WTO kemudian memenangkan gugatan Uni Eropa.
Larangan ekspor bijih Nikel dinilai melanggar ketentuan WTO.
Pemerintah kemudian mengajukan banding atas putusan tersebut.
Wacana banding tersebut disebut diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi.
Baca juga: Jokowi Ngotot Hilirisasi Bijih Nikel Dilanjutkan, Nilai Tambahnya 15 Kali Lipat
Pasalnya Indonesia sudah berkomitmen untuk tidak lagi mengekspor bijih nikel ke negara lain.
Tampak sejak ekspor biji nikel dihentikan, Indonesia mengantongi pendapatan hingga Rp 300 triliun dari sebelumnya hanya Rp 20 trilliun.
Jokowi mengatakan, "Meskipun kalah di WTO terkait urusan nikel yang digugat Uni Eropa, tidak apa-apa. Namun, kita harus melakukan banding."
Selain itu Jokowi menambahkan agar jangan mengekspor dalam bentuk bahan mentah.
Ekspor dalam bahan mentah harus dihentikan karena Indonesia sudah beratus tahun melakukan hal itu.
Jokowi menegaskan untuk mencari investor, investasi supaya mendapatkan nilai tambah.
Baca juga: Perkara Larangan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Kalah, Ini Langkah yang Akan Ditempuh
"Meskipun kita kalah di WTO, kita kalah urusan nikel ini digugat Uni Eropa. Enggak apa-apa, saya sudah sampaikan ke Menteri (ESDM) (ajukan) banding," katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
"Usahakan kita jangan ekspor dalam bentuk bahan mentah, raw material. Sudah beratus tahun kita mengekspor itu, setop. Cari investor, investasi agar masuk ke sana sehingga nilai tambahnya ada," ucap dia.