Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Investree Salurkan Pinjaman Rp 15,6 Triliun ke Debitur Per Kuartal III 2022

Investree telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 15,6 triliun di kuartal III atau sampai Oktober 2022.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Investree Salurkan Pinjaman Rp 15,6 Triliun ke Debitur Per Kuartal III 2022
dok. OJK
Ilustrasi fintech 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Platform fintech peer-to-peer (P2P) lending, Investree menyatakan telah menyalurkan total pinjaman sebesar Rp 15,6 triliun di kuartal III atau sampai Oktober 2022.

Chief Sales Officer Investree Indonesia Salman Baharuddin mengatakan, sebanyak Rp 12,1 triliun pinjaman diantaranya, disalurkan ke berbagai macam sektor usaha termasuk UMKM di Indonesia.

Dia mengatakan, debitur di industri kreatif menjadi portofolio pinjaman terbesar fintech ini sejak awal berdiri hingga sekarang atau mencapai kisaran 37 persen dari total portfolio.

Dia menambahkan, yang termasuk dalam sektor industri kreatif tersebut adalah jenis usaha agensi periklanan dan digital service.

"Kemudian, usaha bisnis mode atau fashion konsultan, makanan dan minuman, film, musik, hingga rumah produksi," ujar Salman.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keamanan atau OJK yang menjadi regulator dan pengawas perusahaan fintech, kini fokus memantau rate suku bunga pinjaman fintech P2P lending ke masyarakat.

Berita Rekomendasi

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini OJK sedang mengkaji pengaturan batas maksimal suku bunga yang dibebankan kepada nasabah fintech P2P lending.

Ogi belum menyebutkan kisi-kisi berapa bunga yang bakal ditetapkan. Saat ini, asosiasi baru mengatur maksimal bunga pinjaman sekitar 0,4 persen per hari.

Baca juga: Startup Fintech TaniFund Dikabarkan Gagal Bayar ke 128 Investor

“Mengutamakan aspek fairness dan mempertimbangkan aspek kewajaran sebagaimana berlaku di sektor lain yang memiliki kesamaan proses bisnis,” ujar Ogi dalam konferensi pers seperti dikutip Kontan.

Di sisi lain, Ogi menyebutkan penataan industri fintech P2P lending juga dilakukan di sisi perizinan baik penyempurnaan pada aspek regulasi maupun sistem informasi.

Baca juga: Aturan Baru OJK: Bank Bisa Modali Fintech Hingga 35 Persen

Dalam hal ini, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk meninjau lebih lanjut kebijakan moratorium perizinan bagi pelaku fintech p2p lending.

“Sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan proses perizinan yang lebih transparan dan sekaligus memberikan kemudahan bagi para pihak yang mengajukan izin usaha,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas