Hotman Paris Sebut Pasal 424 KUHP Bahayakan Sektor Pariwisata, Ini Respon Sandiaga Uno
Kemenparekraf akan memastikan kenyamanan wisatawan dalam berkunjung ke Indonesia, dengan melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno menyampaikan, berdasarkan data per hari Jumat (9/12/2022) pihaknya belum menemukan pembatalan calon wisatawan yang bakal mengunjungi Indonesia.
Hal itu disampaikan Sandiaga menanggapi informasi terkait bunyi pasal 424 yang dimuat dalam KUHP justru disebut bakal berdampak pada sektor pariwisata.
"Per Jumat malam, tidak ada pembatalan yang signifikan. Saya garis bawahi, belum ada pembatalan yang signifikan," kata Sandiaga Uno saat ditemui di kawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
Baca juga: Hotman Paris Soal KUHP Tentang Alkohol: Tidak Masuk Akal, Mengancam Kehidupan Restoran dan Hotel
Sandiaga menegaskan, jumlah wisatawan mengalami peningkatan signifikan jika dilihat berdasarkan data yang dimilikinya, per hari Sabtu (10/12/2022).
"Dari hasil pantauan kami, di 2 bandara utama kita, Jakarta dan Bali, justru ada peningkatan wisatawan mancanegara yang datang," ucapnya.
Menurut Sandiaga, peningkatan itu sebagai pendorong target lapangan kerja sebesar 1,1 juta di tahun 2022.
"Per hari ini, kunjungan wisatawan mancanegara meningkat secara tajam dan ini momentum kebangkitan ini akan kita kawal. Sehingga target penciptaan lapangan kerja 1,1 juta lapangan kerja tahun ini bisa kita realisasikan," tegasnya.
Terakhir, Sandiaga mengatakan pihaknya bakal memastikan kenyamanan wisatawan dalam berkunjung ke Indonesia, dengan melakukan sosialisasi kepada sejumlah pihak terkait.
"Nah ini terus harus kita pastikan sosialisasi kepada para travel agent, tour operator, bahwa wisata mereka dijamin aman, nyaman, dan kami sangat welcome," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Advokat senior, Hotman Paris menyoroti pasal 424 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang alkohol. Kata Hotman, muatan dalam pasal 424 itu dinilai bakal merugikan pelaku pariwisata yaitu restoran dan hotel.
"Pasal 424 yaitu tentang alkohol, ini yang bisa nanti turis jadi sasaran. Disini disebutkan kalau ada orang mabok itu tidak dipidana, tapi kalo teman nya nambah minumannya, maka orang yang menambahkan ini yang masuk penjara 1 tahun," kata Hotman saat ditemui dikawasan Jakarta Utara, Sabtu (10/12/2022).
"Tapi yang paling bahaya adalah orang yang dalam rangka pekerjaannya pun menambah minuman, masuk penjara, waitres," sambungnya.
Hotman menegaskan, makna mabuk yang dimaksud dalam pasal 424 disebut tak ada penjelasan lebih rinci. Menurut dia, hal itu justru membahayakan.
"Sementara pengertian mabok disini enggak diatur, apakah tipsi atau apa. Ini paling membahayakan, kalo memang tujuannya untuk mencegah orang mabok, ini mengancam semua kehidupan restoran dan hotel," tuturnya.
Terakhir, Hotman mengatakan bunyi pasal 424 tentang alkohol tak masuk akal dan perlu di hapus dalam KUHP.
"Ini pasal yang saya sekali lagi mengatakan tidak masuk di akal, tidak ada legal reasoningnya dan harus dihapus dari muka bumi ini," tegasnya.