Kemenhub Akan Batasi Waktu Operasional Angkutan Barang Selama Periode Natal dan Tahun Baru 2023
Kebijakan itu telah disepakati bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga, sebagai langkah upaya untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan.
Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugianto mengatakan, Ditjen Hubdat bakal menerapkan pembatasan bagi angkutan barang yang melintas jelang periode Natal dan Tahun Baru 2023.
Menurut Hendro, kebijakan itu telah disepakati bersama Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga. Terlebih, kata dia, hal itu sebagai langkah upaya untuk mengantisipasi lonjakan kendaraan jelang libur Nataru 2023.
"Pembatasan operasional angkutan barang, pembatasan u-turn, optimalisasi gerbang toll, dan lain sebagainya," kata Hendro konferensi persnya, Rabu (14/12/2022).
Dikatakan Hendro, angkutan barang yang diatur adalah yang jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan 3 (tiga) sumbu atau lebih, Kereta tempelan atau kereta gandengan, Pengangkut bahan galian (tanah, pasir, batu), Pengangkut Bahan tambang, Pengangkut Bahan bangunan (besi, semen dan kayu).
Baca juga: ASDP Sebut Pembelian Tiket Penyeberangan Hanya Melalui Online Selama Periode Nataru 2023
Selain itu, Hendro mengatakan Ditjen Hubdat bakal menerapkan pengaturan one way atau Contra flow, sebagai bentuk manajemen rekayasa lalu lintas di jalan tol maupun non-tol.
"Melakukan manajemen rekayasa lalu lintas di jalan tol dan non toll seperti, contra flow, one way di kawasan khusus dan managemen rest area," ucapnya.
Adapun pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang JL Tol diberlakukan sebagai berikut:
1. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
Arus Mudik:
Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat.
Arus Balik:
Minggu, 25 Desember 2022 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 26 Desember 2022 pukul 08.00 waktu setempat.
2. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik:
Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 s.d. hari Sabtu, 31 Desember 2022 pukul 12.00 waktu setempat.
Arus Balik:
Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 s.d. hari Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
Sedangkan Pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang JL Non Tol diberlakukan sebagai berikut:
1. Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
Arus Mudik:
1. Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
2. Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
3. Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Arus Balik:
1. Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
2. Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
2. Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
Arus Mudik:
1. Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
2. Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
Arus Balik:
1. Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.
2. Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 s.d. pukul 22.00 waktu setempat.