Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Anggota Komisi XI Dorong Dirjen Pajak Teruskan Upaya Mendisiplinkan Pegawai

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Anggota Komisi XI Dorong Dirjen Pajak Teruskan Upaya Mendisiplinkan Pegawai
dok.
Anggota Komisi XI DPR M Misbakhun 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memuji kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dia menilai DJP tidak hanya mampu menunjukkan kinerja baik dalam mencapai target penerimaan negara, tetapi juga getol membangun integritas para pegawai pajak.

Menurut Misbakhun, Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perincian APBN 2022 mencatat target penerimaan perpajakan pada tahun ini dipatok di angka Rp 1.485 triliun.

Baca juga: Ditjen Pajak Bidik Orang Kaya untuk Tingkatkan Penerimaan Pada Tahun Depan

Sejauh ini, capaian penerimaan perpajakan dari seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) telah melampaui angka tersebut, bahkan mencapai 110 persen dari target.

“Prestasi ini adalah buah dari kinerja dan integritas seluruh jajaran pegawai DJP, dari lini yang paling bawah sampai dengan jajaran pimpinan yang berjumlah 44.812 pegawai,” ujar Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/12).

Dia mengatakan tugas DJP pada masa pandemi Covid-19 bukanlah hal mudah. Oleh karena itu, capaian DJP patut diapresiasi.

Berita Rekomendasi

“Saya mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi untuk kerja keras seluruh pegawai dan pimpinan DJP atas kesuksesannya dalam melaksanakan tugas menghimpun penerimaan negara dengan tantangan luar biasa karena masih dalam masa pandemi Covid-19,” katanya.

Meski demikian Misbakhun mengakui DJP kerap menjadi sorotan, terutama ketika ada pegawainya yang berbuat tercela. Legislator di Komisi Keuangan dan Perpajakan itu lantas mengutip data mengenai penindakan terhadap pegawai DJP sejak 2019.

Data itu dipaparkan Dirjen Pajak Suryo Utomo pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia beberapa waktu lalu.

Misbakhun memerinci sejak 2019 terdapat 718 pegawai DJP yang dikenai hukuman ringan.

Selain itu, terdapat 199 pegawai DJP dijatuhi hukuman sedang. Adapun 349 pegawai DJP dijatuhi hukuman berat.

Baca juga: Gathering Wajib Pajak Terbaik 2022 Bapenda Kota Solo: Mobil Avanza Veloz Dimenangkan Warga Pajang

Jenis kesalahan di antara para pegawai DJP pun beragam.

Misalnya, ada pegawai pajak yang hidup serumah tanpa menikah, ataupun bekerja dengan meminta imbalan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas