Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dinilai Hanya Untungkan Swasta, Pemerintah Diminta Hilangkan Skema Power Wheeling di RUU EBT

Pemerintah diminta untuk menghilangkan klausul skema power wheeling dari dalam RUU Energi Baru Terbarukan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Dinilai Hanya Untungkan Swasta, Pemerintah Diminta Hilangkan Skema Power Wheeling di RUU EBT
(KOMPAS / AGUS SUSANTO)
Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Dieng yang dikelola PT Geo Dipa Energi di Kecamatan Batur, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, Minggu (14/4/2013). Pemerintah diminta untuk menghilangkan klausul skema power wheeling dari dalam RUU Energi Baru Terbarukan karena dinilai hanya akan menguntungkan swasta. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menghilangkan klausul skema power wheeling dari dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT), karena hanya akan menguntungkan pihak swasta dan bisa merugikan masyarakat. 

Pengamat energi dari Energy Watch Indonesia Ferdinand Hutahaean mengatakan, adanya skema power wheeling maka akan memberikan keleluasaan kepada swasta untuk mengambil keuntungan dengan menjual listrik langsung ke masyarakat.

Padahal dalam amanat konstitusi UUD 1945 tentang kedaulatan energi yang semestinya untuk hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ditambah dalam proses menyalurkan listrik yang dijual ke masyarakat, swasta diperbolehkan menggunakan infrastruktur kelistrikan eksisting milik PLN.  

"Yang pasti bahwa klausul power wheeling ini jelas akan menguntungkan pihak swasta. Karena swasta akan langsung menarik konsumen dengan menggunakan infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah," ujar Ferdinand yang ditulis Senin (19/12/2022). 

Ia menambahkan, pengembangan pembangkit berbasis energi bersih bakal menjadi ceruk bisnis yang menarik dan akan berkembang pesat ke depan. 

Berita Rekomendasi

Melalui skema power wheeling, dinilai justru akan membuat potensi pengembangan EBT ini yang semestinya bisa menguntungkan negara justru akan merugikan. 

Baca juga: Skema Pemanfaatan Bersama Jaringan Tenaga Listrik dalam RUU EBT Dikhawatirkan Rugikan Negara

Selama ini, aset transimisi dan distribusi dibangun dengan didanai APBN dan kapital internal. 

Dengan skema power wheeling artinya pihak swasta bisa memakai infrastruktur ini tanpa berinvestasi dan justru yang akan menikmati pertumbuhan pembangkit EBT yang marak di masa mendatang.

Baca juga: Komisi VII DPR: PLTN Dalam RUU EBT Hanya Opsi Dibahas Kemudian Hari

"Sementara kalau swasta menggunakan ini karena ada bahasa wajib, mereka tidak ikut menanggung biaya pembangunan infrastruktur. Dengan hal ini pemerintah harus mengkaji lebih jauh terkait skema power wheeling ini," ujar Ferdinand.

"Saya sangat berharap pemerintah membatalkan RUU ini kemudian mengevaluasi ulang dan mengeluarkan poin poin yang memang akan merugikan," sambungnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas