Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ekonom Dorong Pemerintah Berikan Perlindungan Hak Cipta Produk E-Commerce

Piter Abdullah mengatakan, pemerintah perlu mendorong pemberian perlindungan hak cipta terhadap produk e-commerce

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Sanusi
zoom-in Ekonom Dorong Pemerintah Berikan Perlindungan Hak Cipta Produk E-Commerce
IDX Channel
keluarnya Bukalapak dari daftar Piracy Watch List, menjadi angin besar bagi bisnis e-commerce di tanah air. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengatakan, pemerintah perlu mendorong pemberian perlindungan hak cipta terhadap produk e-commerce.

Menurutnya, e-commerce harus semakin peduli dengan hak cipta untuk meningkatkan potensi ekonomi digital.

Pernyataan Piter sekaligus menanggapi keluarnya Bukalapak dari Piracy Watch List.

Baca juga: Platform E-commerce Plugo Raih Pendanaan Seri A Senilai Rp 140 Miliar

"Persaingan e-commerce semakin ketat, Bukalapak harus mencari celah pasar yang mereka bisa rebut dalam rangka memperluas pangsa pasar," ucap Piter dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).

Piter menegaskan sangat relevan bagi platform untuk secara berkelanjutan meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi-regulasi yang mendukung peningkatan kinerja bisnisnya.

“Ini dilakukan untuk menangkap peluang di masa depan sambil tetap menerapkan praktik bisnis yang berintegritas,” lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Analis BRI Danareksa Sekuritas Niko Margaronis menilai, dengan keluarnya Bukalapak dari daftar Piracy Watch List, menjadi angin besar bagi bisnis e-commerce di tanah air.

"Menurut saya ini sangat positif untuk aspek Environmental, Social, and Governance (ESG). Dengan keluar dari watchlist, itu langkah ke arah yang benar, semua orang perlu membuat produk yang sejalan dengan praktik pasar yang legal, ini good sign untuk ekonomi digital," ucap Nico.

Baca juga: Nilai Transaksi di e-Commerce Indonesia Pada 2022 Diperkirakan Capai Rp 925 Triliun

Sebelumnya, European Commission merilis laporan bertajuk Counterfeit and Piracy Watch List di awal Desember 2022.

Laporan berisi hasil diskusi dan konsultasi European Commission dengan sejumlah brand owners, copyright holders, serta asosiasi dan federasi yang berfokus pada pelanggaran Intellectual Property (IP) atau Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

European Commission juga berdiskusi dengan penyedia jasa online seperti e-commerce, platform social media, dan penyedia jasa infrastruktur internet, serta para asosiasi terkait.

Bukalapak diketahui sudah keluar, dan dihapus dari Watch List alias tidak akan lagi disebutkan di daftar Piracy Watch List.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas