Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menaker: Revitalisasi Pendidikan Vokasi Bantu Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Pasar

Prinsip dasar pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang digagas oleh pemerintah ialah berorientasi pada kebutuhan dunia usaha dan industri

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Menaker: Revitalisasi Pendidikan Vokasi Bantu Siapkan SDM Sesuai Kebutuhan Pasar
Nitis Hawaroh/Tribunnews.com
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah usai acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 dengan tema Menjaga Resiliensi Ekonomi melalui Transformasi Struktural di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (21/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi membantu menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten.

Menurut Ida, prinsip dasar pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang digagas oleh pemerintah ialah berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia industri dan kewirausahaan.

Hal itu disampaikan Ida Fauziyah dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 dengan tema Menjaga Resiliensi Ekonomi melalui Transformasi Struktural di Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Data Kependudukan yang Akurat dan Terkini Akselerasi Proses Pembangunan SDM

"Maksud dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi itu bisa menjawab kebutuhan dunia usaha dunia industri," ujar Menaker Ida.

Dikatakan Ida, tantangan yang dihadapi Indonesia saat ini yakni, para pekerja di Indonesia didominasi oleh tenaga kerja dengan tingkat pendidikan pendidikan SMP ke bawah.

Artinya, hal tersebut menjadi penyebab angka pengangguran akibat tenaga kerja tidak memiliki kemampuan sesuai dengan kebutuhan industri.

Berita Rekomendasi

"Sementara kalau kita lihat profil Ketenagakerjaan kita yang menganggur justru mereka yang tingkat pendidikannya lebih tinggi SMA, SMK, Diploma dan sarjana ini tantangan tersendiri," ucap Ida.

Untuk itu, kata Ida, Perpres nomor 68 tahun 2022 itu mampu menciptakan bonus demografi yang kompeten. Namun, lanjut Ida, hal itu perlu adanya tanggungjawab dari seluruh sektor baik pemerintah dan swasta.

"Kami menyebutnya adalah sebagai proses kolaboratif bahwa tenaga kerja yang yang kompeten sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Itu dilakukan oleh Pemerintah Daerah juga punya tanggungjawab dan swasta," tuturnya.

Baca juga: Rektor Untar: Pertukaran Mahasiswa Internasional Dapat Tingkatkan Kualitas SDM

Terakhir, Ida memaparkan, Perpres tersebut membuka kesempatan tenaga kerja untuk memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.

"Kemudian kami mengenalkan pembelajaran sepanjang hayat mau tidak mau karena revolusi industri 4.0 itu mengharuskan mungkin butuh upskilling dan reskilling mungkin butuh itu yang makanya diperlukan pembelajaran sepanjang hayat. Yang keempat, dilakukan secara inklusif," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas