Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Juni 2023 Ekspor Bijih Bauksit Dihentikan, Pengusaha Belum Siap?

Pemerintah melarang ekspor bijih bauksit memang untuk penguatan hirilisasi agar di olah dalam negeri sehingga bisa meningkatkan nilai tambah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Juni 2023 Ekspor Bijih Bauksit Dihentikan, Pengusaha Belum Siap?
ist
Ilustrasi smelter bauksit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah menghentikan ekspor bijih bauksit mulai Juni 2023 nanti. Bauksit yang akan diekspor nantinya telah diolah menjadi barang yang telah diolah setengah jadi.

Aturan tersebut dilakukan untuk mendukung program hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah komoditas pertambangan.

Plt Kepala Pusat Kebijakan APBN Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Wahyu Utomo, meyakini, hirilisasi produk olahan bauksit, akan meningkatkan kinerja ekspor, dan juga bernilai tambah tinggi bagi penerimaan negara.

Selain itu, dampaknya juga akan terasa pada penyerapan tenaga kerja. Sebab dalam proses hirilisasi produk tersebut, secara otomatis dibutuhkan lebih banyak tenaga kerja.

Baca juga: Jokowi Resmi Larang Eskpor Bijih Bauksit Mulai Juni 2023 

Maka dari itu, dengan kinerja ekspor yang meningkat dan serapan tenaga kerja yang makin banyak, secara otomatis akan berkontribusi positif bagi perekonomian domestik.

“Ekspor produk olahannya yang meningkat dan bernilai tambah tinggi, nyerap tenaga kerja dan berkontribusi positif bagi perekonomian domestik,” tutur Wahyu kepada Kontan.co.id, Kamis (22/12/2022).

Sejatinya, pemerintah melarang ekspor bijih bauksit memang untuk penguatan hirilisasi agar di olah dalam negeri sehingga bisa meningkatkan nilai tambah yang tinggi bagi perekonomian negara.

Berita Rekomendasi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, bijih bauksit akan diolah menjadi alumina, lalu menjadi alumunium atau alumunium ingot, selanjutnya turun ke produk turunan dalam bentuk batangan atau flat.

“Tentu nanti akan turun lagi ke industri yang sekarang sudah punya ekosistem yaitu industri permesinan, industri konstruksi,” jelasnya.

Dia meyakini, kebijakan penghentian ekspor bijih bauksit sekaligus mendorong industri pengolahan dan pemurnian di dalam negeri akan mendatangkan nilai tambah bagi Indonesia.

Menurutnya, kesiapan industri di dalam negeri terbilang siap karena saat ini sudah ada empat fasilitas pemurnian bauksit yang eksisting dengan kapasitas alumina sebesar 4,3 juta ton.

Selain itu, ada pula fasilitas pemurnian bauksit yang tengah dalam tahap pembangunan. Fasilitas itu memiliki kapasitas input sebesar 27,41 juta ton dengan kapasitas produksi 4,98 juta ton atau mendekati 5 juta ton.

Namun demikian, pengusaha bauksit menyatakan belum siap menghadapi aturan pemerintah tersebut.

Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I) menilai tingkat serapan pasar domestik masih mini.

Baca juga: Pemerintah Akan Stop Ekspor Bauksit pada 2023, Ini Respon Industri Pertambangan

Pelaksana Harian Ketua Umum APB3I Ronald Sulistyanto mengungkapkan, bisnis akan menjadi lebih sulit jika larangan ekspor diimplementasikan.

"Serapan bauksit (dalam negeri) 12-an juta ton per tahun. Produksi ada 58 juta ton, jadi ada 46 juta ton yang mau dikemanakan," ungkap Ronald ketika dihubungi Kontan, Kamis (22/12).

Ronald mengungkapkan, pembangunan smelter umumnya memakan waktu tidak lebih dari 3 tahun jika tidak menemui kendala.

Meski demikian, pihaknya berharap pemerintah lebih bijak dalam pengambilan keputusan terkait bisnis bauksit. Apalagi bisnis bauksit dinilai berbeda dengan mineral nikel.

"Harapannya pemerintah tidak dalam fatamorgana hitung-hitungan di atas kertas," tegas Ronald.

Ronald melanjutkan, jika kebijakan ini dipaksakan maka industri bauksit akan mati perlahan. Pelaku usaha berpotensi akan kesulitan jika harus memasok ke smelter jika harga jualnya rendah.

Baca juga: Setelah Nikel, Jokowi Akan Hentikan Ekspor Bauksit dan Tembaga, Berikut Alasannya

Mengutip Booklet Bauksit 2020 Kementerian ESDM, cadangan bauksit Indonesia mencapai 1,2 miliar ton atau setara 4 persen dari total cadangan dunia. Sementara itu, produksi bauksit mencapai 4,3% dari total produksi dunia.

Pelaku usaha menyatakan belum siap jika ekspor bijih atau bahan mentah bauksit akan dilarang pada Juni 2023. Pasalnya saat ini industri domestik baru bisa menyerap sekitar 28% dari total produksi bijih bauksit nasional.

Kebijakan pelarangan ekspor bahan mentah mineral tertuang di dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 di mana pada Pasal 170A tertulis pemegang Kontrak Karya (KK), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi Mineral Logam dapat melakukan penjualan produk Mineral logam tertentu yang belum dimurnikan dalam jumlah tertentu ke luar negeri dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak UU ini mulai berlaku.

Adapun UU Minerba telah diberlakukan pada 10 Juni 2020. Artinya ekspor mineral bahan mentah salah satunya bijih bauksit akan dilarang pada Juni 2023 mendatang.

Wakil Ketua Umum Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kadin Indonesia, Carmelita Hartoto menjelaskan pada prinsipnya Kadin mendukung kebijakan hilirisasi yang bisa memberikan nilai tambah bagi produk mineral.

“Akan tetapi kita masih perlu waktu untuk mempersiapkan penyerapan produk dan membangun smelter-smelter yang lebih banyak lagi,” jelasnya kepada Kontan.co.id, Rabu (21/12).

Carmelita menegaskan, industri bauksit domestik sejatinya belum siap untuk menyerap seluruh produksi tambang bauksit.

Saat ini Indonesia baru memiliki 4 smelter bauksit, satu berada di Riau dan tiga di Kalimantan Barat.

Total kapasitas smelter bauksit ini sebesar 13,88 juta ton (13.883.200 ton) per tahun. Sedangkan, produksi bijih bauksit Indonesia berasal dari 19 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di mana setahun produksinya bisa mencapai 48,98 juta ton (48.982.900 ton).

“Jadi ada potensi sekitar 35 juta yang belum terserap,” ungkap Carmelita.

Sedang dalam Kalkulasi Lewat penuturan Carmelita, menurut perhitungan Kontan.co.id, penyerapan bijih bauksit ke dalam negeri baru mencapai 28,3% dari total produksi nasional.
Jikalau pun rencana larangan ekspor bauksit ini jadi dilakukan, maka tersisa waktu sekitar 5 bulan saja.

Namun, Carmelita bilang, membangun smelter tidak semudah membalikkan telapak tangan. Diperlukan investor, pendanaan, pembebasan lahan, dan fasilitas perizinan.

“Persiapan itu diperlukan suatu roadmap yang jelas agar ada investor yang mau membangun smelter tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, jika sudah jelas peta jalan pemerintah tentang hilirisasi bauksit, pasti akan banyak smelter yang dibangun. (Kontan)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas