H-1 Natal, 22 Ribu Penumpang Tinggalkan Jakarta Melalui Stasiun Pasar Senen
Sementara penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen, Eva menyebut totalnya sebanyak 1.963 orang.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 22 ribu penumpang kereta api jarak jauh diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (24/12/2022) alias pada H-1 Natal.
"Volume penumpang berangkat (sebanyak) 22.200," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunnisa kepada wartawan, Sabtu.
Sementara penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen, Eva menyebut totalnya sebanyak 1.963 orang.
Baca juga: Damri Sebut 15 Ribu Tiket Ludes Terjual Periode Natal dan Tahun Baru 2023
Eva menyebut total Kereta Api (KA) yang beroperasi hari ini adalah sebanyak 32.
"Jumlah KA (sebanyak) 32 KA," ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada para penumpang agar memenuhi persyaratan yang dianjurkan pemerintah sebelum berangkat.
Eva menjelaskan penumpang wajib vaksin sesuai Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 Dan Tahun Baru 2023.
Usia 18 tahun ke atas
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Baca juga: Jasa Marga Prediksi Ruas Tol Dalam Kota Mengalami Kepadatan saat H-2 Natal
Usia 6-12 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalana
Baca juga: Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api untuk Anak 6-12 Tahun yang Belum Vaksinasi
Usia 13-17 tahun
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
Lebih lanjut, Eva menuturkan bagi penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tak wajib vaksin serta tak wajib juga menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
"Namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan," imbuh Eva.