Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Tujuh BUMN Ditutup Menteri Erick Thohir, Tak Mampu Bersaing Hingga Merugi

Pada Juli 2022, BUMN yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Daftar Tujuh BUMN Ditutup Menteri Erick Thohir, Tak Mampu Bersaing Hingga Merugi
Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir. Sepanjang 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menutup sejumlah BUMN dari berbargai latar bidang yang berbeda. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menutup sejumlah BUMN dari berbargai latar bidang yang berbeda.

Penutupan ini didasari oleh berbagai hal. Ada yang karena tidak mampu bersaing lagi, serta pendapatan sudah tidak masuk dari inti bisnis.

Beberapa BUMN yang berada pada daftar ini juga memiliki ekuitas negatif dan telah merugi terus-menerus.

Baca juga: Perjalanan Hidup Sukses Menteri BUMN Erick Thohir Dibukukan, Ini Pesannya

Berikut tujuh BUMN yang ditutup Erick Thohir pada 2022:

1. PT Kertas Kraft Aceh (KKA)

KKA dibubarkan oleh Erick pada Maret 2022.

Berita Rekomendasi

KKA sudah menghadapi kondisi di mana teknologi alat produksi sudah tertinggal sehingga sudah tidak mampu bersaing dengan kompetitor yang memiliki teknologi terkini.

Jika dilakukan revitalisasi, akan membutuhkan biaya investasi yang sangat besar.

Pendapatan KKA sejak 2012 hanya berasal dari optimalisasi pembangkit listrik yang saat ini dijalankan dengan skema kerjasama operasi (KSO) sewa pembangkit bersama PJBS.

Per 2020, posisi ekuitas KKA negatif Rp2 triliun.

Menindaklanjuti pembubaran KKA, kewajiban karyawan termasuk pesangon akan dibayarkan melalui mekanisme dana talangan oleh PPA.

Erick mengungkapkan, keputusan pembubaran adalah langkah terbaik.

Sebab, BUMN ini sudah tidak dapat melaksanakan perannya dalam memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional, meraih keuntungan, dan memberikan kemanfaatan umum sesuai Undang- Undang BUMN No.19 Tahun 2003.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas