Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Daftar Tujuh BUMN Ditutup Menteri Erick Thohir, Tak Mampu Bersaing Hingga Merugi

Pada Juli 2022, BUMN yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Daftar Tujuh BUMN Ditutup Menteri Erick Thohir, Tak Mampu Bersaing Hingga Merugi
Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir. Sepanjang 2022, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir telah menutup sejumlah BUMN dari berbargai latar bidang yang berbeda. 

Rencana penutupan PANN sudah terjadi sejak 2021. Perusahaan ini sudah berdiri sejak 1974 di era Orde Baru.

Dikutip dari Kompas.com, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (PT PANN) merupakan salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang pengembangan armada niaga nasional, yaitu investasi kapal.

PT PANN juga bergerak di bidang telekomunikasi dan navigasi maritim serta jasa pelayaran untuk usaha jasa sektor maritim, seperti membuat sistem monitoring kapal, estimasi keberangkatan dan kedatangan kapal, informasi cuaca, dan kondisi cuaca.

Namun perusahaan tersebut dianggap tidak memberikan keuntungan bagi negara

Bahkan, perusahaan ini sempat mempekerjakan 7 karyawan namun mendapatkan suntikan dana yang cukup besar.

7. Istaka Karya

Pada Juli 2022, BUMN yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, PT Istaka Karya dinyatakan pailit.

Berita Rekomendasi

Kepastian PT Istaka Karya pailit terjadi setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra melalui putusan No. 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Jo. No. 23/Pdt-Sus PKPU/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 12 Juli 2022.

Baca juga: Selain Istaka Karya, Berikut Daftar BUMN yang Dinyatakan Pailit Akibat Terus Merugi

Pembatalan homologasi tersebut dilakukan setelah Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021 sesuai Putusan Perdamaian Nomor 23/PKPU/2012/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 22 Januari 2013.

Sejak putusan homologasi pada tahun 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Per 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan telah menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas