Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

14 Kapal Ilegal Diserahkan Ke Koperasi Nelayan, Menteri KKP: Tak Lagi Ditenggelamkan

KKP saat ini tak lagi diberlakukan kebijakan menenggelamkan kapal seperti yang dulu pernah dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in 14 Kapal Ilegal Diserahkan Ke Koperasi Nelayan, Menteri KKP: Tak Lagi Ditenggelamkan
Nitis Hawaroh
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta, Senin (26/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, puluhan kapal ilegal yang ditangkap KKP telah diserahkan kepada koperasi nelayan.

Sakti mengaku, saat ini tak lagi diberlakukan kebijakan menenggelamkan kapal seperti yang dulu pernah dilakukan oleh Menteri Susi Pudjiastuti.

Sebab kata dia, pemanfaatan kapal ilegal itu justru berkaitan dengan tugas besar KKP yakni memberikan kesejahteraan pada 3,7 juta masyarakat pesisir.

Baca juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Amankan 38 ABK Kapal Ilegal Berbendera Vietnam

"Apa yang dilakukan oleh KKP tidak hanya dulu menenggelamkan kapal, kita berada di sebuah negara di lautan mengelola laut dengan baik, untuk generasi yang akan datang," kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono kepada wartawan, di Gedung KPP, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Disisi lain, Dirjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan, Adin Nurawaluddin menyampaikan, dari 97 kapal ilegal, 34 kapal tengah berproses dimanfaatkan oleh koperasi nelayan.

"Secara proses untuk pemanfaatan nya, sudah diajukan kepada Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, sehingga kapal yang berstatus inkrah dapat dimanfaatkan kepada koperasi nelayan ditunjuk," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Adapun dari 34 kapal itu, kata Adin, sebanyak 14 kapal sudah dimanfaatkan oleh nelayan. Dia menambahkan, pemanfaatan itu disebut bakal mensejahterakan nelayan.

"Mudah-mudahan kebijakan ini secara nilai tentunya akan bisa meningkatkan kesejahteraan nelayan, daripada ditenggelamkan yang notabene menurut kacamata dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Ini akan menghilangkan aset negara yang bermanfaat," kata Adin.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan KKP, sampai 16 Desember 2022 terdapat 97 kapal pencuri ikan berhasil ditangkap. Jumlah tersebut berasal dari 79 kapal berbendera Indonesia, 9 kapal berbendera Malaysia, 2 kapal berbendera Filipina dan 7 kapal berbendera Vietnam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas