Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Hingga Desember 2022, LPH Surveyor Indonesia Telah Audit 1.500 Pelaku Usaha

Haris Witjaksono berharap ke depannya perjalanan penilaian LPH Surveyor Indonesia mendapat bimbingan dan arahan dari MUI. 

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Hingga Desember 2022, LPH Surveyor Indonesia Telah Audit 1.500 Pelaku Usaha
HO
Gedung PT Surveyor Indonesia (Persero). Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sampai dengan Desember 2022 telah melakukan audit kepada 1.500 pelaku usaha. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sampai dengan Desember 2022 telah melakukan audit kepada 1.500 pelaku usaha.

Kemudian, sebanyak 1.246 pelaku usaha terdiri dari usaha mikro kecil, menengah (UMKM), hingga besar telah mendapat Ketetapan Halal yang resmi diterbitkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan 958 pelaku usaha sudah terbit sertifikat halal. 




Pada 23 Desember 2022, LPH Surveyor Indonesia menyerahkan ketetapan Halal yang diterbitkan MUI kepada usaha Mikro kecil binaan UMK binaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Jakarta Barat.

Baca juga: Hingga Oktober 2022, Surveyor Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 1,35 Triliun

Ketua MUI Bidang Fatwa, M. Asrorun Ni’am Sholeh menyebutkan LPH adalah mata dan telinga Komisi Fatwa MUI. 

“Keberadaan auditor, LPH itu menjadi mata dan telingannya komisi fatwa didalam menyingkap yang syubhat,” ujarnya dalam keterangannya yang ditulis Senin (26/12/2022). 

Ia lmenjelaskan, barang-barang syubhat menjadi sangat penting untuk diperhatikan karena ketidakjelasan akan kehalalalan barang tersebut. 

BERITA TERKAIT

Terlebih lagi perkembangan teknologi pangan yang begitu pesat, sehingga ketidakjelasannya itu menjadi lebih luas areanya. Barang syubhat inilah yang membutuhkan sertifikasi halal dari MUI. 

“Karena barang yang halal sudah jelas kehalalannya, barang yang haram sudah jelas keharamannya, jadi yang perlu diverifikasi adalah barang yang belum jelas. Dan sertifikasinya bukan sertifikasi haram, tapi sertifikasi halal,” paparnya. 

Diketahui, LPH PT Surveyor Indonesia ditetapkan pada tanggal 22 Desember 2020 dan resmi beroperasi pada 14 Juni 2021.

Melalui kegiatan ini, diharapkan silaturahim dan kerja sama antara Surveyor Indonesia, Dinas PPKUKM, dan Majelis Ulama Indonesia dapat terus terjalin untuk menguatkan ekosistem halal di Indonesia. 

Baca juga: Peningkatan Kompetensi Surveyor Hidrografi Kategori B Kenavigasian Selesai Dilaksanakan

Direktur Utama PT Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono berharap ke depannya perjalanan penilaian LPH Surveyor Indonesia mendapat bimbingan dan arahan dari MUI. 

"Surveyor Indonesia akan tetap menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari MUI itu sendiri dalam melaksanakan kegiatan LPH,” ujar Haris Witjaksono. 

Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang menjadi mata dan telinga Komisi Fatwa MUI di lapangan dan perpanjangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), LPH PT Surveyor Indonesia melaksanakan pemeriksaan dan audit kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional. 

Kepala LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal mengatakan, pada 2023 target LPH menjadi LPH Utama, melakukan pemeriksaan halal kepada UMKM dan besar, serta perusahaan luar negeri.

Baca juga: Kejaksaan Agung Dalami TPPU pada Kasus Korupsi Ekspor Daging Sapi dan Rajungan PT Surveyor Indonesia

“LPH PT Surveyor Indonesia berusaha membantu pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal dengan lebih mudah pengurusannya, tepat waktu, dan harga yang terjangkau," paparnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas