Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Menteri KKP Masih Tunggu Persetujuan Jokowi Terkait Penerapan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota

kebijakan tersebut termasuk dalam program lima ekonomi biru yang salah satunya meliputi penangkapan ikan secara terukur.

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Menteri KKP Masih Tunggu Persetujuan Jokowi Terkait Penerapan Penangkapan Ikan Berbasis Kuota
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat konferensi pers di Gedung KKP, Jakarta, Senin (26/12/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan, pihaknya bakal menerapkan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota, untuk menyejahterakan nelayan lokal.

Sebagai informasi, kebijakan tersebut termasuk dalam program lima ekonomi biru yang salah satunya meliputi penangkapan ikan secara terukur.

Sakti mengatakan, nantinya melalui kebijakan tersebut penangkapan ikan oleh kapal-kapal di laut tak lagi memerlukan izin yang diberikan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Baca juga: KKP Optimalkan Bahan Baku Lokal untuk Jaga Stabiltas Harga Pakan

"Jadi kedepan penangkapan ikan terukur basisnya dari kuota, kalau dulu rezim lama itu dari izin kapal. Jadi izin kapal yang 30 GT kebawah itu adalah izin daerah, lalu diatas 30 GT itu adalah izin pusat," kata Sakti.

Dikatakan Sakti, kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota meliputi tiga golongan yakni, jumlah kuota yang diberikan pada pelaku penangkapan ikan, masyarakat lokal hingga pelaku yang memiliki hobi menangkap ikan.

"Jadi kalau basisnya adalah kuota maka laut kita bisa dihitung. Karena kita punya komisi nasional penangkapan ikan atau Kajiskan yang dia bisa menghitung kira-kira populasi perikanan kita ada berapa," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Sakti mengatakan, kebijakan penangkapan ikan berbasis kuota itu dinilai bakal menguntungkan nelayan. Sebab, kata dia, nelayan lokal menjadi penerima utama pada pemberian jumlah kuota penangkapan ikan.

"Tapi diutamakan adalah nelayan lokal, nelayan lokal adalah diberikan kuota pertama kali. Sisanya baru diberikan pada nelayan industri. Jadi artinya apa keberpihakan peran pemerintah ini adalah pada nelayan setempat," ucapnya.

Meski demikian, Sakti mengaku belum bisa memastikan kapan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota ini, bakal diterapkan. Sebab kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: KKP Optimalkan Pemanfaatan ”Emas Hijau” Perairan Indonesia

Namun, dia berharap diawal tahun 2023, kebijakan itu sudah diterapkan kepada seluruh nelayan di Indonesia. 

"Kita berharap Januari awal sudah bisa diterapkan. Tapi tentu upaya harus diselesaikan, sampai hari ini belum. Sedang menunggu persetujuan presiden kalau dalam minggu-minggu ini bisa ditandatangani, saya kira bisa ditindaklanjuti," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas