Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tujuh Maskapai Penerbangan Terbukti Kartel Harga Tiket Kelas Ekonomi, Apa Tanggapan Menhub?

Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tujuh maskapai penerbangan nasional melakukan praktik kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Tujuh Maskapai Penerbangan Terbukti Kartel Harga Tiket Kelas Ekonomi, Apa Tanggapan Menhub?
Nitis Hawaroh
Suasana terminal keberangkatan penumpang di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Putusan Mahkamah Agung (MA) menyatakan tujuh maskapai penerbangan nasional melakukan praktik kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai praktik kartel di oleh maskapai penerbangan tidak boleh terjadi.

Budi mengatakan hal tersebut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tujuh maskapai penerbangan nasional melakukan praktik kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi.

"Kita memberikan dorongan kepada penerbangan yang lain untuk meng-improve jumlah aircraft yang ada," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/12/2022).

Budi mengatakan pihaknya akan menegakkan syarat-syarat yang sudah diatur Direktorat Jenderal Perhubungan Udara supaya tidak ada tarif pesawat yang melebihi batas atas.

"Bahwa ada keputusan-keputusan dari lembaga tertentu, kami akan pelajari, kami akan koordinasikan dan kita akan cari solusi yang baik," ujar Budi.

Lebih lanjut, praktik kartel yang menyebabkan lonjakan harga tiket, dikatakan Budi, sesungguhnya tidak hanya terjadi di dalam negeri.

Berita Rekomendasi

Dia mencontohkan bagaimana pengalamannya saat berada di Eropa dan Timur Tengah.

Baca juga: KPPU Sudah Periksa 17 Produsen Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng

"Salah satu penerbangan itu tarifnya 3 kali lipat dari sebelumnya, tapi bukan berarti kita tidak mengatur apa yang di dalam negeri dilakukan," tandas Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas