Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Jokowi
Jokowi menjelaskan alasan Pemerintah melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan.
Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aturan itu dibuat untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi di Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).
Jokowi menambahkan, negara lain bahkan sudah menerapkan penjualan rokok secara keseluruhan.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi.
Alasan yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.
Baca juga: Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak
"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa.
Nadia menjelaskan, saat ini prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terjadi peningkatan sebesar sembilan persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.
Ia menambahkan, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan.
Bahkan saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan.
"(Sebanyak) 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan," ungkap Nadia.
Diketahui, penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2021, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi.
Bahkan, menurut penelitian mereka, kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19 juga masih ada yang merokok.
Tercatat, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.
Untuk itu, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Nantinya, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok batangan/ketengan.
(Tribunnews.com, Widya, Taufik Ismail) (Kompas.com, Fika Nurul Ulya)