Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Jokowi

Jokowi menjelaskan alasan Pemerintah melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan. Simak selengkapnya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Alasan Pemerintah Larang Penjualan Rokok Eceran, Ini Kata Jokowi
Tangkapan layar (Tribunnews.com/Bambang Ismoyo)
Presiden Jokowi dalam acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran 2023, Kamis (1/12/2022). - Jokowi menjelaskan alasan Pemerintah melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan. Simak selengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan melarang penjualan rokok eceran alias rokok batangan.

Menanggapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, aturan itu dibuat untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Itu kan kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," ujar Jokowi di Pujasera, Subang, Jawa Barat, Selasa (27/12/2022).

Jokowi menambahkan, negara lain bahkan sudah menerapkan penjualan rokok secara keseluruhan.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi.

Alasan yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi.

Baca juga: Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak

"Semua ini (untuk) menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat," kata Nadia kepada Kompas.com, Selasa.

Berita Rekomendasi

Nadia menjelaskan, saat ini prevalensi merokok pada remaja usia 10-18 tahun terjadi peningkatan sebesar sembilan persen dan diperkirakan akan kembali meningkat sebesar 15 persen pada tahun 2024.

Ia menambahkan, sebanyak 71 persen remaja membeli rokok ketengan.

Bahkan saat membeli pun, mayoritas tidak ada larangan untuk membeli rokok ketengan.

"(Sebanyak) 78 persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga (jual) ketengan," ungkap Nadia.

Diketahui, penelitian Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) UI pada 2021, intensitas merokok tidak berkurang selama pandemi.

Bahkan, menurut penelitian mereka, kalangan keluarga berpendapatan rendah yang terdampak Covid-19 juga masih ada yang merokok.

Tercatat, 50,8 persen laki-laki dewasa atau suami responden yang mengikuti survei mengaku beralih (shifting) ke rokok dengan harga yang lebih murah alih-alih mengurangi intensitas.

Untuk itu, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Nantinya, PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau, serta larangan penjualan rokok batangan/ketengan.

(Tribunnews.com, Widya, Taufik Ismail) (Kompas.com, Fika Nurul Ulya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas