Kata Jokowi soal Larangan Jual Rokok Batangan: Jaga Kesehatan Masyarakat, Negara Lain Sudah Terapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut larangan penjualan rokok secara batangan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang.
Jokowi menegaskan, larangan penjualan rokok secara batangan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi, dilansir Kompas.com, Selasa (27/12/2022).
Lebih lanjut Jokowi menyebut sudah banyak negara yang menerapkan pelarangan penjualan rokok secara keseluruhan.
Namun untuk Indonesia sendiri, pelarangan penjualan rokok ini hanya diberlakukan untuk penjualan secara batangan saja.
"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi.
Baca juga: Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan
Diketahui, pemerintah merencanakan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022).
Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, ada beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.
PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.
Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjual Rokok Eceran, YLKI: Cara Efektif Turunkan Prevalensi Merokok
Selain itu PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; serta pelarangan penjualan rokok batangan.
Perubahan PP juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.
Baca juga: Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak
Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang
Mulai 1 Januari 2023 diberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok.
Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.
Kenaikan tarif cukai bakalan dilakukan pada dua tahun berturut-turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.
Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Eceran, Aturan Baru Sedang Disiapkan
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan.
Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Beberapa poin yang disusun soal penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan.
Poin tersebut juga berkaitan dengan rokok elektronik.
Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjualan Rokok Eceran, Aturan Baru Sedang Disiapkan
''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).
Pemerintah akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.
Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik
Tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga: Perokok Aktif Protes Wacana Larangan Penjualan Rokok Eceran
Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)