Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Kata Jokowi soal Larangan Jual Rokok Batangan: Jaga Kesehatan Masyarakat, Negara Lain Sudah Terapkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut larangan penjualan rokok secara batangan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Kata Jokowi soal Larangan Jual Rokok Batangan: Jaga Kesehatan Masyarakat, Negara Lain Sudah Terapkan
Tangkapan Layar
Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Barat, pada Selasa, 27 Desember 2022. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut larangan penjualan rokok secara batangan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait rencana pemerintah untuk melarang penjualan rokok secara batangan yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2023 mendatang.

Jokowi menegaskan, larangan penjualan rokok secara batangan ini bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.

"Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya," kata Jokowi, dilansir Kompas.com, Selasa (27/12/2022).

Lebih lanjut Jokowi menyebut sudah banyak negara yang menerapkan pelarangan penjualan rokok secara keseluruhan.

Namun untuk Indonesia sendiri, pelarangan penjualan rokok ini hanya diberlakukan untuk penjualan secara batangan saja.

"Di beberapa negara justru sudah dilarang tidak boleh, kita kan masih tapi untuk yang batangan tidak (boleh dijual)," ujar Jokowi.

Baca juga: Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Pemerintah Berencana Larang Penjualan Rokok Batangan

Diketahui, pemerintah merencanakan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Rencana perubahan revisi PP 109/2012 itu tertuang dalam lampiran Keputusan presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada Jumat (23/12/2022).

Dikutip dari salinan Keppres 25/2022, ada beberapa ketentuan yang akan diubah melalui revisi PP 109/2012.

PP tersebut akan mengatur penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada produk tembakau.

Baca juga: Pemerintah Akan Larang Penjual Rokok Eceran, YLKI: Cara Efektif Turunkan Prevalensi Merokok

Selain itu PP tersebut juga akan mengatur ketentuan rokok elektronik; pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi; serta pelarangan penjualan rokok batangan.

Perubahan PP juga akan mencakup pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Ketentuan mengenai penegakan dan penindakan serta media teknologi informasi dan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) juga akan diatur melalui perubahan PP tersebut.

Baca juga: Pro dan Kontra Larangan Jual Rokok Batangan, Konsumen: Menyiksa Orang yang Kurang Punya Uang Banyak

Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas