Kata Jokowi soal Larangan Jual Rokok Batangan: Jaga Kesehatan Masyarakat, Negara Lain Sudah Terapkan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut larangan penjualan rokok secara batangan dilakukan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
Baca juga: Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Baca juga: Perokok Aktif Protes Wacana Larangan Penjualan Rokok Eceran
Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Hendra Gunawan)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)