KSPSI Minta Pemerintah Menghitung Ulang Rencana Penghapusan PPKM
Pemerintah diminta terus memantau situasi pandemi, setidaknya hingga libur Natal dan tahun baru 2023 usai.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Angka ini jauh sangat kecil jika dibandingkan saat kasus Covid-19 varian Delta atau pun Omicron.
Baca juga: Saran Ahli Epidemiologi Terkait Rencana Pencabutan PPKM oleh Pemerintah
"Mengenai gempuran pandemi. Saat Delta masuk, kasus harian kita mencapai 56.000 kasus," ungkap Jokowi.
"Dan hari ini, pada kemarin, kasus harian ada di angka 1.200 dan mungkin nanti di akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB dan PPKM kita," sambungnya.
Meskipun demikian, Jokowi mengingatkan kepada semua pihak untuk tetap berhati-hati dan dapat mengambil pelajaran dari pengalaman kasus pandemi yang terjadi pada 2 tahun ke belakang.
Sebagai informasi, PSBB dan PPKM merupakan sebuah kebijakan yang diterapkan Pemerintah untuk memutus rantai penyebaran infeksi Covid-19.
Mengutip portal Indonesia Baik, PPKM menyasar pada pembatasan kegiatan masyarakat secara terbatas berbasis pada kota dan kabupaten.
Sedangkan, PSBB sendiri secara jelas sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang merujuk ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat serta ada kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pada intinya, PSBB bersifat lebih ketat karena terdapat beberapa kegiatan yang dibatasi. Seperti peliburan sekolah dan tempat kerja, menghentikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, hingga pembatasan moda transportasi.
"Perjalanan (melawan pandemi Covid-19) seperti itu harus diingat, betapa Sulitnya. Oleh sebab itu, kemampuan domestik kita perlu digarap," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.