Mulai 1 Januari 2023, Pedagang Dilarang Menjual Rokok Per Batang
Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mulai 1 Januari 2023 mulai memberlakukan aturan baru mengenai perdagangan rokok.
Selain tarif cukai dinaikkan, sejumlah aturan lainnya juga diterapkan antara lain pedagang dilarang menjual rokok per batang.
Kenaikan tarif cukai bakalan dilakukan pada dua tahun berturut-turut yaitu 2023 dan 2024 mendatang.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.
Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai
Sementara itu, Presiden Joko Widodo menyampaikan rencananya bakal melarang penjualan rokok batangan.
Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Beberapa poin yang disusun soal penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan.
Poin tersebut juga berkaitan dengan rokok elektronik.
''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).
Pemerintah akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.
Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.
Baca juga: Selandia Baru Sahkan UU Lingkungan Bebas Rokok, Larang Generasi Kelahiran 2009 ke Atas Merokok
Tujuh pokok materi muatan dalam rancangan aturan pemerintah soal zat adiktif tembakau yakni:
1. Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau;
2. Ketentuan rokok elektronik;
3. Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi;
4. Pelarangan penjualan rokok batangan;
5. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi;
Baca juga: Cukai Rokok Naik Rata-rata 10 Persen di Awal Tahun 2023, Ini yang Mesti Diwaspadai
6. Penegakan dan penindakan; dan
7. Media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Selain itu, pemerintah juga sudah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.
Sri Mulyani mengungkapkan besaran kenaikan cukai rokok sebesar 10 persen dan vape 15 persen.
"Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui untuk menaikkan cukai rokok sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024," ujarnya, dikutip dari Kompas.com (14/12/2022).
Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.
Lantas, berapa harga eceran rokok mulai Januari 2023?
Aturan soal kenaikan cukai hasil tembakau tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas PMK Nomor 192 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Dalam aturan tersebut, tercantum juga besaran harga jual eceran rokok usai mengalami kenaikan yang akan diberlakukan mulai Januari 2023.
Berikut daftar harga eceran rokok per batang usai mengalami kenaikan cukai.
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.255 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 2.165 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 1.295 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau SPT
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 1.250-1.800 per batang
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720
Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860
Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp 55-180.
Harga tersebut tidak mengalami perubahan.
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290.
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500.
Harga tersebut juga tidak mengalami perubahan.
Alasan kenaikan cukai rokok
Kenaikan tarif rokok pada 2023-2024 berkaitan dengan transformasi industri hasil tembakau.
Dikutip dari Kompas.com (12/12/2022), alasan kenaikan cukai rokok ini juga bertujuan untuk melindungi anak-anak dari efek rokok elektrik.
"Ini adalah masalah melindungi anak-anak karena penetrasi itu dengan flavour (varian rasa) yang macam-macam, ini akan masuk," ujar Sri Mulyani.
Dengan adanya kenaikan biaya cukai rokok ini, Sri Mulyani juga berharap agar tingkat konsumsi hasil tembakau berupa rokok bisa dikendalikan.
Terutama bagi konsumen di kalangan anak-anak yang berusia 10-18 tahun. Nah, itu lah daftar harga rokok yang akan mengalami kenaikan pada Januari 2023. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Dua Aturan Baru Rokok Berlaku di 2023, Sri Mulyani Naikkan Harga dan Jokowi Larang Jual 'Batangan',