Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Perokok Aktif Protes Wacana Larangan Penjualan Rokok Eceran

Kalangan perokok aktif menolak rencana pemberlakuan larangan penjualan rokok eceran oleh Pemerintah.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Perokok Aktif Protes Wacana Larangan Penjualan Rokok Eceran
Rento Ari Nugroho/Tribun Jogja
Slamet, pedagang rokok eceran di Yogyakarta melayani pembeli. Kalangan perokok aktif menolak rencana pemberlakuan larangan penjualan rokok eceran oleh Pemerintah. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI menyiapkan draft peraturan baru yang akan melarang penjualan rokok batangan.

Larangan tersebut akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang akan disusun pada tahun 2023 mendatang. Konsumen selanjutnya hanya boleh membeli rokok per bungkus.

Toni (42) seorang warga Ciputat, Tangerang Selatan, menyatakan tak setuju adanya peraturan tersebut. Menurutnya, larangan pembelian rokok batangan akan semakin menguras pengeluaran harian.

Padahal, sehari-hari dirinya hanya pekerja informal atau buruh harian yang penghasilannya tak menentu.

Rata-rata pendapatan Toni berkisar antara Rp100.000 hingga Rp150.000 per hari dan dirinya adalah perokok aktif.

"Saya ini perokok aktif, nanti kalau enggak boleh beli ketengan berarti saya harus beli sebungkus (harganya pasti jadi mahal, pengeluaran jadi bertambah). Padahal gaji saya cuma harian, kecil," ucapnya, Selasa (27/12/2022).

Berita Rekomendasi

"Aturan (larangan pembelian rokok batangan) enggak usah ada dulu lah kalau sekarang ini," sambungnya.

Keluhan yang sama juga diutarakan oleh salah seorang perokok aktif, Edho (29). Menurutnya larangan pembelian rokok batangan bakal menyiksa para perokok aktif yang kondisi keuangannya kurang mumpuni.

Baca juga: Penjualan Rokok Eceran Dilarang, Harganya Juga Akan Naik Mulai 1 Januari 2023

Terlebih lagi, Pemerintah resmi menaikkan cukai rokok tembakau dan rokok elektrik (vape) selama dua tahun ke depan, mulai Januari 2023 hingga 2024.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, cukai rokok naik sebesar 10 persen dan vape 15 persen.

Kenaikan cukai rokok tersebut akan berimbas kepada harga eceran rokok mulai Januari 2023.

"Menyiksa untuk orang yang kurang punya uang banyak. Apalagi harga rokok per bungkusnya dinaikin lagi. Makin mahal," seru Edho.

Baca juga: Larangan Penjualan Rokok Eceran Merupakan Pesan Utama Revisi PP 109/2012

Tak hanya pendapat kontra, Aziz (30) justru malah mendukung adanya aturan larangan pembelian rokok batangan.

Bukan tanpa alasan, menurutnya kebijakan tersebut bakal menekan jumlah perokok usia muda di bawah 17 tahun.

Menurut Aziz, pembelian rokok batangan secara bebas justru semakin meningkatkan minat anak-anak untuk merokok.

"Kalau saya setuju dengan adanya aturan tersebut. Biar bocah kecil enggak pada ngerokok. Kalau beli per batang kan mereka (anak-anak) jadi mampu beli," papar Aziz.

"Nah nanti kan kalau beli per bungkus, anak-anak jadi susah beli, soalnya mahal," pungkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas