Soal Larangan Penjualan Rokok Ketengan, Komunitas Kretek Sebut Sebagai Pembohongan Publik
Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Jokowi menyebut bahwa ada rancangan revisi PP yang didalamnya memuat usulan pelarangan rokok ketengan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menanggapi ramainya isu Presiden Joko Widodo melarang penjualan rokok ketengan atau eceran, Komunitas Kretek menyatakan bahwa isu tersebut adalah pembohongan publik.
Nyatanya isu pelarangan penjualan rokok eceran bukanlah kebijakan atau keputusan pemerintah.
Hal tersebut hanyalah usulan dari Kementerian Kesehatan pada Presiden Jokowi.
Baca juga: Larangan Penjualan Rokok Eceran Merupakan Pesan Utama Revisi PP 109/2012
"Isu rokok ketengan dilarang ini adalah pembohongan publik, tidak terjadi dan baru sebatas usul belaka," tegas Jibal Windiaz, Juru Bicara Komunitas Kretek dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Selasa (27/12/2022).
Keputusan Presiden yang dikeluarkan oleh Jokowi menyebut bahwa ada rancangan revisi PP yang didalamnya memuat usulan pelarangan rokok ketengan.
Tentu hal ini tak bisa disalahartikan bahwa Presiden Jokowi melarang penjualan rokok ketengan.
“Harusnya media-media yang memberitakan bisa melihat isu ini secara jernih dan menyeluruh, jangan cuma asal comot isu saja,” kata dia.
Selain belum terjadi, usulan tersebut juga banyak ditolak termasuk oleh Kementerian Perindustrian dan Kemenko Ekuin.
Jadi pembahasan revisi PP 109 sebagai dasar kebijakan belum tentu terwujud.
Apalagi para pemangku kepentingan kretek juga bersepakat untuk menolak itu. Karena itu, berita yang beredar belakangan ini adalah tidak benar.
"Selain tidak benar, ini juga harus jadi pembelajaran terhadap media besar untuk tidak menerima informasi secara mentah. Akibatnya, berita yang kini tersebar ternyata hanya kebohongan dan harus menjadi tanggung jawab media besar," jelas Jibal.
Baca juga: Asosiasi Industri dan Petani Kompak Minta Tunda Kenaikan Tarif Cukai Rokok
Upaya menurunkan prevalensi perokok di bawah umur yang menjadi dalih dorongan pelarangan penjualan rokok secara eceran ini tak tepat sasaran.
Selain anak-anak di bawah umur tetap bisa mengakses dengan membeli rokok bungkusan, penegakkan aturan penjualan adalah solusi terbaik dari permasalahan ini.
"Untuk mengurangi prevalensi perokok di bawah umur pemerintah hanya perlu tegas dalam penegakkan aturan yang sudah ada, tak perlu sampai revisi aturan atau buat aturan baru. Aturan lama saja belum optimal, lebih baik ditegakkan," tutup Jibal.
Masuk Keppres No 25 Tahun 2022
Kebijakan larangan penjualan 'batangan' tercantum dalam salinan Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Beberapa poin yang disusun soal penanganan zat adiktif produk tembakau soal masalah kesehatan.
Poin tersebut juga berkaitan dengan rokok elektronik.
''Pelarangan penjualan rokok batangan,'' isi Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara yang dikutip Senin (26/12/2022).
Baca juga: PMK Kenaikan Tarif Cukai Tembakau 2023 Belum Terbit, Dilema Bagi Industri Rokok
Pemerintah akan aktif melarang adanya pemasangan iklan, promosi, hingga sponsorship di media informasi.
Untuk memaksimalkan larangan tersebut, pemerintah akan melakukan pengawasan secara intensif di media informasi, penyiaran, dalam dan luar ruang.
Peraturan pemerintah tersebut dibentuk berdasarkan turunan Pasal 116 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atas usulan Kementerian Kesehatan RI.