Asosiasi Pedagang Kaki Lima Protes Rencana Pelarangan Penjualan Rokok Batangan
encana pelarangan penjualan rokok secara eceran/batangan mendapatkan perlawanan dari pedagang rokok.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Rencana pelarangan penjualan rokok secara eceran/batangan mendapatkan perlawanan dari pedagang rokok.
Mereka akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) khawatir para anggotanya akan mati di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi akibat kebijakan tersebut.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menjelaskan, penjualan rokok secara eceran selama ini merupakan salah satu penopang utama pendapatan para pedagang kaki lima.
Baca juga: Alasan Pemerintah Larang Pedagang Jual Rokok Batangan, Berikut Pro dan Kontranya
Oleh karena itu, wacana pelarangan ini bakal menggerus pendapatan pedagang kaki lima secara signifikan.
Ali menyebut, dampak kebijakan tersebut akan sangat signifikan mengurangi pendapatan.
Karena pedagang kaki lima biasanya memang membeli per bungkus di warung dengan harga normal.
Misalnya satu bungkus mereka beli Rp 23 ribu, kemudian dia jual eceran 2-3 batang senilai Rp 5.000.
"Kalau kemudian penjualan eceran dilarang, pasti keuntungan akan anjlok,” ungkap Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (29/12/2022).
Baca Juga: Larangan Jual Rokok Batangan Tak Efektif Tekan Perokok, Ini Penjelasan Pakar Unair
Ia menambahkan, di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi, wacana ini memberatkan dan tidak adil bagi para pedagang kaki lima.
Di sisi lain, harga rokok juga dipastikan bakal terus meningkat paska keputusan kenaikan cukai. Apalagi jumlah pedagang kaki lima di Indonesia tidak sedikit.
Badan Pusat Statistik pada 2021 mencatat, pekerja informal yang mencakup pedagang kaki lima ada sebanyak 78,14 juta orang.
Baca juga: Jual Rokok Ketengan Dilarang, Anggota DPR: Bagaimana Mengawasinya?
Sementara jumlah pedagang kaki lima sendiri diperkirakan mencapai lebih dari 25 juta orang.
Selain mengurangi pendapatan pedagang kaki lima, Ali mengatakan wacana kebijakan ini juga bakal menambah beban konsumen perokok dewasa.
Sebab mayoritas pembeli rokok batangan merupakan masyarakat kelas menengah bawah yang kondisi keuangannya terbatas atau terbiasa mengkonsumsi rokok dalam jumlah yang sedikit.
“Makanya kami juga sedang mempersiapkan untuk mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untuk kembali meninjau wacana kebijakan ini,” ujar Ali.
Alih-alih mewacanakan larangan penjualan rokok batangan, Ali menyarankan pemerintah untuk menegakkan regulasi yang sudah ada agar kondisi ekonomi tetap terjaga stabil.
Hal itu terkait konsideran wacana kebijakan ini yaitu untuk mengurangi jumlah perokok anak di bawah umur.
Baca juga: Kemenkes: Pengawasan Larangan Penjualan Rokok Ketengan Libatkan Pemda dan Aparat Penegak Hukum
Sebab, Ia bilang anggota APKLI juga telah diimbau untuk tak menjual rokok kepada anak di bawah umur.
“Kalau penjualan kepada anak di bawah umur, itu sudah ada aturannya yang memang dilarang. Semua masyarakat dan pemerintah perlu untuk mendorongnya.
Oleh karenanya, aturan itu memang perlu dipertegas, dan dijalankan lebih baik di lapangan pengawasannya,” jelas Ali.
Sebagai informasi, wacana kebijakan larangan penjualan rokok batangan mengemuka setelah Presiden Jokowi meneken Keputusan Presiden 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan diusulkan untuk direvisi dengan mencantumkan poin larangan penjualan rokok batangan.
(Vendy Yhulia Susanto/Yudho Winarto)