Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ini Rute Favorit Perjalanan Menggunakan Bus Damri Saat Periode Natal dan Tahun Baru

Khusus wilayah Jabodetabek sendiri, pada periode 19-25 Desember 2022, tercatat ada lebih dari delapan ribu perjalanan.

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Ini Rute Favorit Perjalanan Menggunakan Bus Damri Saat Periode Natal dan Tahun Baru
IST
Armada bus Damri. Damri mencatat beberapa rute yang jadi peminat pelanggan dari total 69.161 trip perjalanan yang dioperasikan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Damri mencatat beberapa rute yang jadi peminat pelanggan dari total 69.161 trip perjalanan yang dioperasikan selama periode angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/2023.

Yaitu, rute Gambir – Tanjung Karang, Kemayoran - Wonosobo, Kemayoran - Yogyakarta, dan Jakarta - Surabaya.

Tak hanya itu, Jakarta - Malang, Bandung – Metro, dan Pontianak – Sintang turut menjadi peminat pelanggan.

Baca juga: H-7 Tahun Baru 2023, DAMRI Layani Lebih dari 200 Ribu Penumpang

Corporate Secretary DAMRI Akhmad Zulfikri mengatakan khusus wilayah Jabodetabek sendiri, pada periode 19-25 Desember 2022, tercatat ada lebih dari delapan ribu keberangkatan terjadi.

Rinciannya, 3.072 penumpang dari Kemayoran, 4.401 penumpang dari Gambir, dan 1.012 penumpang dari Bogor.

"Kepadatan terjadi mulai keberangkatan pukul 15.00 hingga 21.00 WIB dengan mengoperasikan 284 unit armada bus yang melayani perjalanan jarak jauh," ujar pria yang akrab disapa Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

BERITA TERKAIT

Pemesanan tiket periode angkutan Nataru hingga awal tahun 2023 juga masih dibuka.

“Pelanggan yang ingin melakukan perjalanan dalam waktu dekat hingga 8 Januari 2023, dapat melakukan pemesanan tiket melalui DAMRI Apps, Traveloka, RedBus, Alfamart, Indomaret, serta loket keberangkatan DAMRI,” kata pria yang akrab dipanggil Fikri dalam keterangannya, Kamis (29/12/2022).

Ia mengimbau kepada para pelanggan agar tetap mematuhi ketentuan yang menjadi syarat perjalanan.

Di antaranya untuk usia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster) dan usia 6-17 tahun wajib vaksin kedua.

Bagi warga negara asing (WNA) usia 18 tahun ke atas wajib vaksin kedua dan usia 6-17 tahun tidak wajib vaksin.

Sementara, pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin atau menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen (RT-PCR).

Tetapi, wajib didampingi orang yang memenuhi syarat perjalanan. Bagi yang tidak/belum vaksin karena alasan medis wajib melampirkan surat pengantar dari dokter di rumah sakit pemerintah.

“Kami harap pelanggan dapat memenuhi syarat dan ketentuan perjalanan yang telah diberlakukan DAMRI demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam perjalanan ke tujuan,” kata Fikri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas