Jokowi Cabut PPKM, Kemenhub Sebut Sampai Saat Ini Peraturan Perjalanan Masih Ikuti Aturan Lama
Saat ini aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.
Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Seno Tri Sulistiyono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) per hari ini.
Hal itu disampiakan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pernyataan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (30/12/2022).
“Pada hari ini Pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 Tahun 2022 jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.
Baca juga: Pemerintah Cabut PPKM, DPR Ingatkan Masyarakat Tak Euforia Berlebih
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan pemerintah dalam mencabut PPKM. Di antaranya Pandemi Covid-19 yang mulai terkendali.
Per 26 Desember 2022 hanya terdapat 1,7 kasus per satu juta penduduk.
Lalu positivity rate mingguan mencapai 3,35 persen dengan tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,7 persen dan angka kematian di angka 2,39 persen.
“Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO dan seluruh kabupaten kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1 di mana pembatasan kerumunan dan pergerakan orang di tingkat rendah,” kata Presiden.
Lalu, bagaimana aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) pasca dicabutnya PPKM?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengungkapkan, meski PPKM telah dicabut, segala aturan perjalanan masih mengacu pada aturan lama.
"Kami merujuk pada ketentuan dari Satgas dan sampai saat ini belum ada perubahan," ucap Adita saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (30/12/2022).
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), seperti dikutip Kompas, adalah seseorang yang melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut dan udara.
Untuk aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik mengacu pada aturan SE Satgas Nomor 24/2022.
Ini rincian ketentuan perjalanan dalam negeri: